Larangan Mudik Lebaran
Larangan Mudik Resmi Diberlakukan, Ini 5 Golongan Orang yang Boleh Lakukan Perjalanan, Syaratnya?
Berikut lima golongan orang yang boleh melakukan perjalanan selama larangan mudik masih diberlakukan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kamis (6/5/2021) pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik.
Larangan mudik ini berlaku pada 6 Mei-17 Mei 2021.
Sama seperti tahun lalu, alasan diberlakukannya larangan mudik untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
Tentu saja peraturan ini menuai pro dan kontra karena pembatasan ini membuat semua orang tidak bisa bebas seperti hari biasa.
Bagi para pelaku perjalanan khusus, mereka harus menyiapkan dokumen perjalanan yang juga khusus.
Ratusan kendaraan yang hendak melakukan perjalanan mudik diputar balik petugas gabungan di perbatasan Bekasi-Karawang tepatnya di Jalur Pantura Kedungwaringin, Kabupaten Bekaai, Jawa Barat, pada Kamis (6/5/2021) dini hari. (Warta Kota/Muhammad Azzam)
Penyekatan juga akhirnya berimbas pada operasional transportasi publik.
Aturan tersebut tertuang dalam urat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Meski dilarang, namun masih ada golongan yang diperbolehkan untuk melintas saat masa pelarangan mudik.
Pengecualian ini dalam kebutuhan yang mendesak seperti untuk tugas kedinasan, menjenguk orang sakit hingga distribusi logistik dan alat kesehatan.
Berikut ini 5 golongan yang diperbolehkan melintas saat larangan mudik pada 6-17 Mei 2021:
Baca juga: Tak Hanya Opor, Berikut Makanan Khas Hari Raya Idul Fitri di Berbagai Daerah Indonesia
Baca juga: SINOPSIS Ikatan Cinta Kamis 6 Mei 2021: Nino Terus Memikirkan Tes DNA, Bagaimana Kondisi Aldebaran?
1. Perjalanan dinas dengan dilengkapi surat tugas,
2. Kunjungan keluarga sakit,
3. Kunjungan duka anggota keluarga,
4. Ibu hamil, orang dengan kepentingan melahirkan, dan
5. Pelayanan kesehatan.
Petugas gabungan menggelar penyekatan di Jalan Bekasi Raya, Cakung, Jakarta Timur dalam rangka pengawasan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM), Rabu (27/5/2020). (ANTARA/Andi Firdaus)
Meski diperbolehkan 5 golongan ini wajib mengikuti persyaratan yang ada.
Dalam Addendum SE No.13 Tahun 2021 semua kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan penumpang (via transportasi darat), serta kereta api masih boleh membawa penumpang kriteria khusus.
Orang-orang yang mendapatkan pengecualian saat lebaran nanti ialah yang berkerja atau melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi surat tugas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga, ibu hamil, orang dengan kepentingan melahirkan, dan pelayanan kesehatan.
Adapun syarat yang harus dilengkapi sebagai berikut;
- Untuk pengguna transportasi kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di stasiun C19 sebelum keberangkatan.
Baca juga: RAMALAN Cinta Zodiak Kamis 6 Mei 2021: Virgo Akan Kencan Romantis, Aries Bermasalah dengan Pasangan
Baca juga: Efek Kalium Sianida, Zat yang Ada di Kasus Sate Beracun, Mulai dari Mual hingga Kematian
- Untuk pengguna transportasi umum dan pribadi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di rest area C19 sebelum keberangkatan.
- Akan dilakukan tes acak bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi.
- Khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah kecamatan/kabupaten/provinsi atau satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
Jelang pemberlakukan larangan mudik, pemudik motor melintas di Karawang pada malam hingga waktu sesudah sahur pada Rabu (5/5/2021). (KOMPAS.COM/FARIDA)
- Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
- Apabila hasil RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil pemeriksaan belum keluar.
- Calon pelaku perjalanan laut (menyebrangi laut) diimbau mengisi e-Hac Indonesia.
Baca juga: 2 Warga AS Dipenjara Seumur Hidup Usai Membunuh Perwira Polisi Italia, Ini Kronologinya
Baca juga: Gading Marten dan Gisella Anastasia Sering Diminta Rujuk, Papa Gempi: Tolong Respect
- Wajib melakukan karantina selama 5x24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel di daerah tujuan dengan biaya mandiri.(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Lima Golongan Perjalanan Ini Boleh Melintas Selama Larangan Mudik, Apa Saja Syarat-syaratnya?.
Berita lainnya terkait Larangan Mudik Lebaran.