Mudik Lebaran
Larangan Mudik Mulai 6 Mei, Ini Syarat dan Daerah-daerah yang Boleh Mudik, Ada Pengecualian
Syarat dan pengecualian bagi masyarakat yang boleh bepergian di tengah larangan mudik. Apa dan di mana saja?
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut pengecualian bagi masyarakat yang boleh bepergian di tengah larangan mudik.
Larangan mudik lebaran 2021 telah diputuskan pemerintah.
Namun, ada beberapa daerah yang memperbolehkan warga mudik dengan syarat tertentu.
Apa dan di mana saja?

Diketahui, pemerintah telah resmi memberlakukan larangan mudik pada hari ini, Kamis (6/5/2021).
Aturan yang berlaku hingga 17 Mei 2021 mendatang ini bertujuan menekan potensi penularan Covid-19.
Pada periode pelarangan seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api dilarang mengangkut penumpang.
Pos pemeriksanaan dan penyekatan pun sudah di sebar pemerintah.
Kendati demikian, memang ada pengecualian bagi masyarakat dengan tujuan khusus
atau mendesak untuk melakukan perjalanan lintas daerah saat masa larangan.
Tetapi perjalanan itu wajib dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM).
Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Serta diatur pula dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Namun dalam beleid tersebut diatur pula pengecualian larangan pergerakan kendaraan pada perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau disebut aglomerasi.
Pemerintah menetapkan beberapa wilayah aglomerasi yang diperbolehkan melakukan pergerakan kendaraan tanpa perlu SIKM.
Pengecualian ini hanya berlaku untuk moda transportasi darat dan kereta api.

Wilayah aglomerasi yang termasuk dalam pengecualian moda transportasi darat yakni:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Yogyakarta Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
Sementara itu, pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang berlaku pada 4 wilayah aglomerasi, yaitu:
1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkasbitung
2. Padalarang, Bandung, dan Cicalengka
3. Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo
4. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.
Meski adanya pengecualian larangan perjalanan di sejumlah wilayah aglomerasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menekankan kegiatan mudik tetap diminta untuk tidak dilakukan.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, transportasi umum yang tersedia di wilayah aglomerasi
akan dipiroritaskan untuk aktivitas masyarakat yang masih bekerja, membutuhkan layanan kesehatan dan sebagainya.
"Pada masa peniadaan mudik, semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang.
Tapi tetap masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan," ujar Adita dalam keterangannya dikutip Kamis (6/5/2021).
Sejarah Awal dan Arti Kata Mudik
Jelang mendekati Hari Raya Idul Fitri, istilah mudik adalah akan makin ramai dibicarakan.
Media-media nasional akan dipenuhi dengan pemberitaan soal mudik.
Lalu, mudik singkatan apa dan apa arti mudik sebenarnya?
Dikutip dari Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, mudik adalah kegiatan perjalanan pulang ke kampung halaman selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Sementara itu arti mudik sebagaimana dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mudik artinya pulang ke kampung halaman.
Tanggapan kalau mudik adalah berasal dari ungkapan dalam Bahasa Jawa.
Dimana mudik adalah singkatan dari mulih dilik yang memiliki arti pulang sebentar.
Tak jelas bagaimana istilah mulih dikit atau mudik kemudian dipakai secara luas sebagai aktivitas pulang ke kampung halaman saat mendekati Hari Raya Idul Fitri.
Untuk Lebaran Idul Fitri tahun 2021, pemerintah secara khusus melarang aktivitas mudik guna membatasi penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.
Dikutip dari Harian Kompas, 1 April 1992, mudik adalah terjadi saat Ramadhan atau jelang Lebaran tak terlepas dari hakikat Idul Fitri.
Secara harfiah, Idul Fitri dimaknai sebagai kembali kepada fitrah atau kesucian.
Mudik, pulang kampung, kemudian dianggap sebagai upaya untuk kembali ke asal-usulnya.
Mereka ingin berjumpa dengan orangtua, handai taulan, dan melihat tempat di mana mereka tumbuh.
"Dengan pulang ke kampung, manusia akan teringat 'kampung yang kekal' atau akan ingat masa lalu 'siapa yang menciptakan' dan 'akan ke mana setelah itu'" tulis Pracoyo.
Secara simbolis, arti mudik dinilai mampu mengingatkan manusia untuk kembali ke asalnya, kembali ke fitrah.
Sementara itu, Sejarawan JJ Rizal, pernah menyatakan kalau arti mudik adalah berasal dari kata menuju ke udik.
Namun sejauh ini, tak ada catatan pasti kapan tradisi mudik mulai dilakukan di Indonesia.
(Kompas.com)
https://money.kompas.com/read/2021/05/06/115234526/larangan-mudik-berlaku-ini-wilayah-yang-dikecualikan?page=all#page2
https://money.kompas.com/read/2021/05/06/080033426/mudik-singkatan-apa