Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mudik Lebaran

Larangan Mudik Mulai 6 Mei, Ini Syarat dan Daerah-daerah yang Boleh Mudik, Ada Pengecualian

Syarat dan pengecualian bagi masyarakat yang boleh bepergian di tengah larangan mudik. Apa dan di mana saja?

Editor: Frandi Piring
Istimewa
Syarat mudik Lebaran 2021. Beberapa daerah berlakukan syarat pengecualian bisa mudik. 

Meski adanya pengecualian larangan perjalanan di sejumlah wilayah aglomerasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menekankan kegiatan mudik tetap diminta untuk tidak dilakukan.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, transportasi umum yang tersedia di wilayah aglomerasi

akan dipiroritaskan untuk aktivitas masyarakat yang masih bekerja, membutuhkan layanan kesehatan dan sebagainya.

"Pada masa peniadaan mudik, semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang.

Tapi tetap masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan," ujar Adita dalam keterangannya dikutip Kamis (6/5/2021).

Sejarah Awal dan Arti Kata Mudik

Jelang mendekati Hari Raya Idul Fitri, istilah mudik adalah akan makin ramai dibicarakan.

Media-media nasional akan dipenuhi dengan pemberitaan soal mudik.

Lalu, mudik singkatan apa dan apa arti mudik sebenarnya?

Dikutip dari Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, mudik adalah kegiatan perjalanan pulang ke kampung halaman selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Sementara itu arti mudik sebagaimana dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mudik artinya pulang ke kampung halaman.

Tanggapan kalau mudik adalah berasal dari ungkapan dalam Bahasa Jawa.

Dimana mudik adalah singkatan dari mulih dilik yang memiliki arti pulang sebentar.

Tak jelas bagaimana istilah mulih dikit atau mudik kemudian dipakai secara luas sebagai aktivitas pulang ke kampung halaman saat mendekati Hari Raya Idul Fitri.

Untuk Lebaran Idul Fitri tahun 2021, pemerintah secara khusus melarang aktivitas mudik guna membatasi penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved