Larangan Mudik Lebaran
BERLAKU Hari ini, Nekat Mudik Siap-siap Terima Sanksi, dari Kurungan Penjara hingga Bayar Denda
Bagi warga yang nekat mudik selama periode larangan mudik 2021, polisi tak segan memberikan sanksi yang tentunya tak main-main.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021, Pemerintah sudah mengeluarkan Surat Edaran untuk mudik.
Yakni warga dilarang mudik.
Baik mudik antar provinsi ataupun mudik lokal.
Ini untuk memutus rantai penyebaran covid-19.
Dikatahui, Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021.
Artinya, warga dilarang mudik atau bepergian ke luar kota pada periode tersebut guna meminimalisasi penularan Covid-19.
Pemerintah juga memberlakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berlaku 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Pada periode tersebut, warga masih diperbolehkan untuk keluar kota dengan melampirkan hasil tes Covid-19.
Sementara itu, selama periode larangan mudik, semua transportasi untuk mudik akan ditiadakan kecuali untuk kepentingan mendesak.
Anggota Polri juga akan menyekat ruas jalan di jalan tol, arteri, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota.
Tercatat 338 titik penyekatan telah disiapkan di seluruh Lampung, Jawa, dan Bali. Oleh karena itu, warga diminta tidak bermain "kucing-kucingan" dengan petugas untuk bisa lolos dari pemeriksaan di pos penyekatan.
Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menyiapkan 17 lokasi check point yang tersebar di wilayah Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang Kota. Lalu, ada juga 14 pos penyekatan di gerbang tol maupun jalan provinsi.
Bagi warga yang nekat mudik selama periode larangan mudik 2021, polisi tak segan memberikan sanksi mulai dari diputarbalikkan hingga membayar denda.
Berikut sanksi bagi warga yang nekat mudik selama priode larangan mudik 2021:
- Masyarakat yang ingin mudik menggunakan mobil pribadi akan diputarbalikkan sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
- Mobil pribadi yang mengangkut penumpang atau travel gelap akan dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
- Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Aturan SIKM
Pemerintah juga mengatur kewajiban memiliki Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM bagi warga yang ingin melakukan perjalanan untuk keperluan mendesak pada masa larangan mudik 2021.
Merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, SIKM wajib dicetak dan dibawa selama perjalanan.
Adapun SKIM ini ditandatangani oleh:
- Pejabat setingkat eslon II, khusus bagi pegawai pemerintahan/ASN, BUMN, BUMD, TNI dan Polri
- Pemimpin perusahan, khusus bagi pegawai swasta
- Kepala desa atau lurah, khusus bagi masyarakat umum
Larangan Mudik
Larangan mudik lebaran ini 2021 ini juga tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Ya, pemerintah juga memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik.
Lantas, apakah mudik lokal atau jarak dekat tetap diizinkan?
Penjelasan Satgas
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, penularan Covid-19 terjadi karena adanya interaksi antarmanusia.
Oleh karena itu, Doni berharap agar mudik Lebaran tahun ini, baik jarak jauh maupun lokal, dapat ditiadakan.
Hal tersebut dia sampaikan saat Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, yang disiarkan di kanal YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (2/5/2021).
"Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal, kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki, artinya apa? Bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya," kata Doni.
Doni menambahkan, dibutuhkan kerja keras dari semua pihak, tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga dari orangtua di kampung halaman, agar dapat memberikan imbauan kepada mereka yang berada di perantauan untuk menunda mudik tahun ini.
"Tidak cukup hanya pemerintah, tetapi harus juga diikuti oleh orangtua yang ada di kampung halaman. Harus mengingatkan seluruh mereka yang ada di rantau untuk tidak mudik, untuk menunda mudik pada tahun ini," kata Doni.
Secara terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, pemerintah meniadakan mudik Lebaran untuk tahun 2021.
Wiku menyebutkan, peniadaan mudik yang dimaksud pemerintah adalah yang kaitannya dengan tradisi "pulang kampung" mengunjungi orangtua dan kerabat untuk tujuan bermaaf-maafan dan silaturahmi.
"Mudik dilarang karena silaturahmi secara fisik akan sulit untuk tidak bersentuhan fisik, yang berpotensi menularkan Covid-19 di masa pandemi ini," kata Wiku saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/5/2021).
Wiku dalam konferensi pers di Sekretariat Presiden, Selasa (4/5/2021), juga menegaskan, pada prinsipnya pemerintah melarang aktivitas mudik selama periode Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
"Oleh karena itu, pemerintah sepakat untuk meniadakan mudik apa pun bentuknya," kata Wiku.
Ia mengatakan, keputusan yang diambil ini berdasarkan berbagai macam pertimbangan, yaitu data, pendapat ahli, dan pengalaman di lapangan.
Kegiatan mudik untuk bertemu dengan sanak saudara sangat terkait dengan interaksi fisik langung yang merupakan cara virus bertransmisi lebih cepat, misalnya melalui bersalaman, berpelukan, dan lain-lain.
Kejadian ini sering kali tidak dapat dielakkan, bahkan pada orang yang sudah memahami pentingnya protokol kesehatan sekalipun.
Pengecualian untuk kondisi tertentu
Berdasarkan penjelasan dalam Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, seluruh masyarakat dilarang melakukan kegiatan mudik Lebaran sejak 6-17 Mei 2021.
Mereka yang boleh dan diizinkan bergerak adalah orang-orang dengan kepentingan mendesak di luar mudik, meliputi:
- Bekerja/perjalanan dinas;
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga
- Keperluan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang
- Persyaratan perjalanan selain mudik berupa membawa print out surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM) yang dapat diurus di instansi tempat bekerja bagi pegawai pemerintahan dan swasta atau di kantor kelurahan bagi pekerja sektor
- informal dan masyarakat umum nonpekerja.
Surat izin tersebut berlaku untuk individu, bukan kelompok, dan hanya dapat digunakan untuk sekali perjalanan.
Selain itu, pelaku perjalanan di masa larangan mudik ini juga harus memiliki hasil negatif tes Covid-19 sebagai salah satu syarat wajib melakukan perjalanan.
Nantinya, ada pemeriksaan atau screening yang dilakukan oleh petugas di titik-titik tertentu, misalnya perbatasan antarkota besar, rest area, dan terminal.
Pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat terbang dan kapal laut juga diwajibkan mengisi e-HAC sebagai salah satu syarat perjalanan di masa pandemi. (Kompas.com/Jawahir Gustav Rizal)
Larangan Mudik Lebaran, Ini Kata Pengamat Kesehatan
Larangan mudik yang dimulai pada Kamis (6/5/2021) hari ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Menurut dr Sunny Rumawung pemerhati dan pengamat kesehatan, adalah kebijakan yang baik untuk membatasi pergerakan orang.
Namun dr Sunny Rumawung mengkhawatirkan, pergerakan orang yang sudah dilakukan sebelum waktu pengetatan atay pembatasan serta larang mudik berlangsung Kamis besok.
"Maka dari itu, pemerintah melalui satgas yang ada harus melakukan antisipasi. Terhadap pendatang yang sudah lebih dulu masuk ke provinsi Sulut hingga ke kabupaten kota, bebepa waktu yang lalu," kata Sunny Rumawung Rabu (5/5/2021) kemarin.
Lanjut dr Sunny Rumawung, tugas ini wajib dan harus dilakukan pemerintah dan satgas yang ada di 69 kelurahan di delapan kecamatan se kota Bitung Sulawesi Utara ( Sulut ).
Selain itu, Sunny melihat ke aspek pergerakan masyarakat yang ada di dalam daerah.
Dimana menjelang hari raya Idul Fitri pasti akan mendatangi pusat keramaian, mall, toko, pasar tradisional dan tempat lainnya.
Untuk berbelanja kebutuhan jelang lebaran.
Melihat potensi itu, butuh keterlibatan petugas kepolisian, TNI dan pemerintah untuk turun ke lapangan melakukan pemantauan aktivitas masyarakat, apakah menerapkan protokol kesehatan atau tidak.
Jangan segan untuk melakukan penindakan, kepada mereka yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Jangan sampai, membatasi orang keluar dan masuk. Tapi pergerakan orang didalam daerah sendiri tidak dipantau dan diawasi.
Ingat virus covid 19 sudah ada di dalam daerah sendiri, sehingga harus diwaspadai dan intens melakukan pengawasan jangan sampai tren kasus malah meningkat," urainya.
Pemerintah daerah provinsi, kabupaten kota dan aparat harus lebih memperketat dengan melakukan pemeriksaan di bandara dan pelabuhan ataupun perbatasan lainnya.
Hal ini perlu dilakukan karena, diprediksi akan membludaknya orang yang masuk ke daerah kita.
"Jangan sampai kecolongan, apalagi dikuatirkan mutasi Virus Covid 19 B1617 dari India berpotensi masuk jika kita lalai mengantisipasinya," tandasnya. (crz)
Artikel ini hasil kompilasi dari artikel yang sudah tayang di Kompas.com dengan judul https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/04/12123691/deretan-sanksi-bagi-warga-yang-nekat-mudik-saat-larangan-mudik-6-17-mei?page=all dan https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/05/080000065/larangan-mudik-berlaku-6-mei-satgas-mudik-lokal-juga-dilarang?page=all dan artikel yang sudah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Larangan Mudik Lebaran, Ini Kata Pengamat Kesehatan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-penjara-342d3r323.jpg)