Rabu, 20 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minsel

Bupati Minahasa Selatan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Samrat 2021 di Markas Polres

Ikut hadir dalam apel Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon, Kepala Pengadilan Negeri Amurang Royke Inkiriwang, Perwira TNI Kodim 1302 Minahasa.

Tayang:
Penulis: Rul Mantik | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rul Mantik
Apel yang dipimpin Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar di halaman Markas Polres Minsel, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (5/5/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Selatan (Minsel), melaksanakan apel Gelar Pasukan.

Apel yang dipimpin Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar ini dilaksanakan di halaman Markas Polres Minsel, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (5/5/2021).

Apel Gelar Pasukan ini dilaksanakan sebagai tanda dimulainya Operasi Ketupat Samrat 2021.

Ikut hadir dalam apel itu, Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon, Kepala Pengadilan Negeri Amurang Royke Inkiriwang, Perwira TNI Kodim 1302 Minahasa, unsur Badan Kerja Sama Antar Umat Beragama (BKSAUA).

Selain itu, hadir juga anggota Polres Minsel, anggota Koramil, anggota Basarnas, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pos AL, UPP Amurang dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Bupati Minahasa Selatan (Minsel), Franky Wongkar dalam amanat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengatakan, apel gelar pasukan ini sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan operasi Ketupat-2021.

Apel ini juga dalam rangka pengamanan hari raya Idul Fitri 1442 H/2021, baik pada aspek personel maupun sarana prasarana serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Pemda dan mitra Kamtibmas lainnya.

“Mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19, keterlibatan pasukan dalam apel kali ini memang sengaja tidak terlalu besar namun diharapkan sudah mewakili semua unsur yang terlibat dalam operasi sehingga kita dapat menilai kesiapsiagaanya,” kata Franky Wongkar.

Tahun 2021 kata dia, Pemerintah memutuskan melarang kegiatan mudik bagi seluruh masyarakat pada Tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021.

Larangan ini, jelasnya, adalah tahun kedua dimana pemerintah telah mengambil kebijakan untuk melarang warga masyarakat melakukan perjalanan mudik pada libur hari raya Idul Fitri, karena situasi pandemi Covid-19.

“Operasi Ketupat-2021 akan dilaksanakan Selama 12 Hari, mulai Tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021, dengan mengedepankan kegiatan pencegahan, didukung deteksi dini dan penegakan hukum dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H," jelasnya.

"Tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 sehingga masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan rasa aman dan nyaman,” imbuh Franky Wongkar.

Poin penekanan dalam amanat Kapolri papar Franky Wongkar, yakni siapkan mental dan fisik seluruh personel, deteksi dini optimalisasi peran Intelijen dan Bhabinkamtibmas, tingkatkan kepekaan, kewaspadaan dan kesiapsiagaan antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya aksi teror dan kriminalitas, gelar kekuatan Polri pada pos – pos pengamanan dan pelayanan.

Mengutamakan keselamatan anggota yang bertugas di lapangan, waspadai maraknya aksi tawuran antar warga, sweeping atau razia tempat hiburan oleh kelompok masyarakat, cegah terjadinya aksi balap liar, kebut-kebutan, pengendara motor yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas, juga ada dalam amanat Kapolri.

Imbauan tidak melaksanakan takbir keliling, pedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.03 tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramdhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021, cegah agar masyarakat tidak bermain petasan maupun kembang api yang membahayan keselamatan jiwa.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved