Larangan Mudik Lebaran
Larangan Mudik di Lebaran, Olly Dondokambey: Pulang Kampung Antar Kabupaten dan Kota Boleh
Pemerintah mengeluarkan aturan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengimbau masyarakat tetap mematuhi aturan tersebut
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah mengeluarkan aturan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Terkait larangan ini, Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengimbau masyarakat tetap mematuhi aturan tersebut.
"Kita harus ikut anjuran pemerintah," kata Olly usai penyerahan bantuan Ramadhan Berkah Berbagi di Masjid Raya A. Yani Manado, Sulut, Selasa (04/05/2021).
Meskipun demikian, Olly mengatakan, masyarakat di Sulut masih bisa pulang kampung.
"Kalau antar Kabupaten kota bisa. Misalnya dari Bitung ke Manado, dari Manado ke Bolmong masih bisa. Yang jelas, antar provinsi tidak bisa. Seperti perbatasan Gorontalo kita tutup," katanya.
Olly bilang, pihaknya bersama Forkompinda dan Gugus Tugas Covid-19 akan menggelar rapat membahas kesiapan menghadapi libur Lebaran.
Dasar kebijakan tersebut, kata Olly, pandemi Covid-19 di Sulut bisa dikontrol. Saat ini, Sulut berstatus zona oranye Covid-19.
"Paling penting kita disiplin protokol kesehatan," jelasnya.
Olly bilang, sangat rawan jika membuka pintu antarprovinsi karena bisa memunculkan mobilitas tinggi.
Ia memberi contoh di Kotamobagu belum lama ini. 90-an orang di Rutan Kotamobagu positif Covid-19.
Penyebabnya, ada kerabat warga binaan dalam rutan yang datang membesuk dan tidak melalui protokol kesehatan.
"Satu rutan kena tapi syukur sudah tertangani," kata Olly.
Olly bilang, pemerintah akan mengikuti aturan pusat terkait pembatasan pelaku perjalanan udara.
"Bandara kita 'tutup'. Penerbangan yang ada dibatasi, kalau bisa satu saja setiap hari," jelasnya.
Aturan Larangan Mudik Lebaran Berlaku berlaku 6-17 Mei 2021:
Transportasi darat
Larangan mudik berlaku bagi transportasi darat yang dilarang saat mudik berupa kendaraan bermotor umum dengan jens mobil bus dan mobil penumpang.
Larangan juga diberlakukan bagi kendaraan bermotor perseorangan atau pribadi, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor.
Sementara, ada pengecualian bagi orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak saat Lebaran, meliputi:
- Orang yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, atau pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan pimpinan.
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)
- Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)
- Pelayanan kesehatan darurat
Adapun pengecualian kendaraan yang boleh beroperasi dan melakukan perjalanan, yaitu:
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
- Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri
- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah Mobil barang dan tidak membawa penumpang
- Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi
- Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang tidak mematuhi aturan atau persyaratan ini, maka akan dikenakan sanksi putar balik atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang, akan ditindak tegas oleh Kepolisian, seperti penilangan dan tindakan lain sesuai perundangan yang berlaku.
Transportasi laut
Larangan mudik juga diterapkan pada moda transportasi laut.
Meski demikian, pemerintah akan tetap menyediakan layanan kapal laut bagi pekerja migran Indonesia yang dalam kondisi mendesak untuk kembali ke tanah air.
Adapun kapal penumpang yang dikecualikan dalam periode pelarangan mudik, sebagai berikut:
- Kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan/atau WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan
- Kapal penumpang yang melayani pemulangan anak buah kapal WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing
- Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, atau satu provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah tersebut 4.
- Kapal penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas
- Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah Perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan
- Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, serta barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah tidak mencukupi.
- Ada sanksi tegas untuk operator yang melanggar berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan, pencabutan izin SIUPAL, atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Transportasi udara
Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga.
Sementara, badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.
Adapun penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara, yaitu:
- Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
- Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
- Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing
- Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
- Penerbangan operasional angkutan kargo
- Penerbangan operasional angkutan udara perintis
- Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara
Sanksi akan diberlakukan bagi maskapai yang melanggar aturan ini dan diatur sesuai perundangan yang berlaku.
Syarat Mudik Pakai Mobil Pribadi, Ada Golongan yang Dapat Pengecualian
Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan mobil pribadi, harus memperhatikan syarat sebagai berikut, berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021:
Syarat Mudik Menggunakan Mobil Pribadi
Poin protokol nomor 13 (g)
1. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.
Poin protokol nomor 13 (h)
2. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi para pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.
Poin protokol nomor 13 (i)
3. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCT/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Meski begitu, ada beberapa golongan masyarakat yang mendapat pengecualian dalam aturan larangan mudik, berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 poin protokol nomor 14, yakni:
- Kendaraan pelayanan distribusi logistik;
- Bekerja/perjalanan dinas;
- Kunjungan keluarga sakit;
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
- Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga;
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang;
- Kepentingan nonmudik lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Isi lengkap SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021
YOUTUBE TRIBUN MANADO: