Larangan Mudik Lebaran
Larangan Mudik di Lebaran, Olly Dondokambey: Pulang Kampung Antar Kabupaten dan Kota Boleh
Pemerintah mengeluarkan aturan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengimbau masyarakat tetap mematuhi aturan tersebut
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah mengeluarkan aturan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Terkait larangan ini, Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengimbau masyarakat tetap mematuhi aturan tersebut.
"Kita harus ikut anjuran pemerintah," kata Olly usai penyerahan bantuan Ramadhan Berkah Berbagi di Masjid Raya A. Yani Manado, Sulut, Selasa (04/05/2021).
Meskipun demikian, Olly mengatakan, masyarakat di Sulut masih bisa pulang kampung.
"Kalau antar Kabupaten kota bisa. Misalnya dari Bitung ke Manado, dari Manado ke Bolmong masih bisa. Yang jelas, antar provinsi tidak bisa. Seperti perbatasan Gorontalo kita tutup," katanya.
Olly bilang, pihaknya bersama Forkompinda dan Gugus Tugas Covid-19 akan menggelar rapat membahas kesiapan menghadapi libur Lebaran.
Dasar kebijakan tersebut, kata Olly, pandemi Covid-19 di Sulut bisa dikontrol. Saat ini, Sulut berstatus zona oranye Covid-19.
"Paling penting kita disiplin protokol kesehatan," jelasnya.
Olly bilang, sangat rawan jika membuka pintu antarprovinsi karena bisa memunculkan mobilitas tinggi.
Ia memberi contoh di Kotamobagu belum lama ini. 90-an orang di Rutan Kotamobagu positif Covid-19.
Penyebabnya, ada kerabat warga binaan dalam rutan yang datang membesuk dan tidak melalui protokol kesehatan.
"Satu rutan kena tapi syukur sudah tertangani," kata Olly.
Olly bilang, pemerintah akan mengikuti aturan pusat terkait pembatasan pelaku perjalanan udara.
"Bandara kita 'tutup'. Penerbangan yang ada dibatasi, kalau bisa satu saja setiap hari," jelasnya.
Aturan Larangan Mudik Lebaran Berlaku berlaku 6-17 Mei 2021: