BLT UMKM
Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2021, Cukup Login eform.bri.co.id/bpum
Penerima BLT UMKM 2021 terdiri UMKM yang sudah mendapat BLT tahun lalu maupun UMKM yang baru mendaftar di tahun ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID – Kabar gembira untuk para penerima bantuan langdung tunai (BLT) 2021.
Bagi Anda yang sudah mendaftar atau yang sudah terdaftar tahun lalu sebagai penerima BLT UMKM 2021, bisa mengecek secara online apakah anda menjadi penerima BLT UMKM 2021.
Pengecekan bisa dilakukan melalui dua link resmi.
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM 1,2 Juta di BRI dan BNI, Tak Terima SMS Notifikasi? Lakukan Langkah Ini
Dua link resmi itu yakni eform.bri.co.id/bpum untuk BRI dan banpresbpum.id untuk BNI.
Berikut cara cek penerima BLT UMKM di 2 link itu.
Berikut panduan mengecek penerima BPUM di Bank BRI:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.
Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Sementara, untuk panduan mengecek penerima BPUM di bank BNI sebagai berikut:
- Masuk ke laman http://banpresbpum.id
- Isi nomor KTP
- Kemudian, pilih 'Cari'
- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.
Inilah cara terbaru untuk cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di BRI dan BNI. Segera akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. (banpresbpum.id)
Selain terdaftar secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.
Dikutip dari laman resmi Kemenkop, untuk mendaftar BLT UMKM 2021, pelaku UMKM mendaftar langsung ke yang membidangi koperasi dan UMKM di kabupaten/kota.
Namun, sebelum mendaftar, pelaku UMKM harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan
Surat Keterangan Usaha (SKU).
Setelah memenuhi syarat, pelaku UMKM harus mengisi/menyerahkan data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Jenis kelamin
5. Tanggal lahir
6. Alamat (KTP dan usaha)
7. Bidang Usaha
8. Nomor telepon.
9. Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
Berita terkait penerima BLT UMKM 2021
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masukkan NIK di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id, Ini Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta