KPK
75 Pegawai KPK Diisukan Dipecat Setelah Tak Lolos Tes, ICW Sebut Sudah Dirancang, Ini Respons Sekjen
Mereka disebut dipecat akibat tak lulus hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 75 pegawai KPK diisukan dipecat setelah tak lolos dalam seleksi Pegawai Negeri Sipil.
Mereka disebut dipecat akibat tak lulus hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pihak Pimpinan KPK menyebut belum melihat hasil seleksi dari BKN.
Namun, mereka belum membantah kabar tersebut karena beralasan belum melihat hasi tes.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa menjelaskan soal beredarnya kabar yang menyebut puluhan pegawai KPK
Dijelaskan Cahya, kabar tersebut tidak benar mengingat hasil tes sejauh ini masih tersegel dan belum diumumkan sama sekali di internal KPK.
"Saat ini hasil penilaian Asesmen TWK tersebut masih tersegel dan disimpan aman di gedung Merah Putih KPK dan akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK," kata Cahya dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).
Adapun hasil tes tersebut merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti asesmen tes sebagai syarat pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.
Hal ini sebagaimana diatur melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Cahya berharap publik untuk tidak berpolemik lebih dulu, mengingat hasil tes tersebut belum sampai tahap diumumkan.
"Kami menegaskan agar media dan publik berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK," kata dia.
Sebelumnya, beredar kabar yang menyebut ada sejumlah pegawai KPK dipecat lantaran tak lulus tes peralihan pegawai ke ASN.
Nama-nama yang dinyatakan tak lolos tes itu terdiri dari sejumlah penyidik dan kasatgas penanganan kasus korupsi yang masih bergulir di KPK.
KPK Sudah Terima Hasil Tes Alih Status Pegawai Jadi ASN dari BKN
KPK sudah menerima hasil tes terkait peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 27 April 2021.