Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Video Viral

VIRAL Video 2.20 Menit, Pria Diusir Karena Pakai Masker di Masjid: Keluar! Aturan Ulama Lebih Tinggi

Dalam perkataannya pada video berdurasi 02.20 menit, pengurus masjid itu menyebut aturan di masjid ini tidak boleh memakai masker.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Kolase Foto Tribunmanado/Instagram peristiwa_sekitar_kita
diusir karena pakai masker di masjid 

Menurut dia, Polsek Medan Satria kerap  kerap memberikan masker dan disinfektan di masjid tersebut.

"Waktu itu sudah ada perubahan, kemarin ada kejadian ini saya kaget juga, dan pada saat itu saya langsung tegur dan saya mediasi kedua belah pihak," ujarnya.

Agus mengatakan, kejadian ini diharapkan menjadi yang terakhir kali.

Pengurus masjid tidak boleh melarang jamaah memakai masker, bahkan harus mewajibkan jamaah memakai masker  karena situasi pandemi corona.

Selain itu, masjid juga menerapkan protokol kesehatan lainnya seperti mencuci tangan, mengecek suhu tubuh dan penyemprotan cairan disinfektan kepada jamaah masjid.

"Maka kita buat kesepakatan bersama, pengurus masjid tidak boleh melarang lagi jamaah pakai masker. Jika ini dilanggar tentu ada konsekuensi hukumnya," tutur dia.

diusir karena pakai masker di masjid
diusir karena pakai masker di masjid (Kolase Foto Tribunmanado/Instagram peristiwa_sekitar_kita)

Fatwa MUI nomor 31 tahun 2020

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa baru tentang penyelenggaran salat jumat dan jemaah di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia.

Fatwa MUI nomor 31 tahun 2020 itu mengatur soal penerapan physical distancing ketika ibadah salat jumat dan jemaah.

"Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat salat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, saalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah," demikian bunyi fatwa tersebut seperti dilihat Tribunnews, Jumat (5/6/2020). 

Lewat fatwa tersebut, MUI merekomendasikan pelaksanaan salat Jumat dan jamaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudu dari rumah, dan menjaga jarak aman.

"Menggunakan masker yang menutup hidung saat salat hukumnya boleh dan salatnya sah, karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat salat," demikian lanjut bunyi fatwa tersebut.

Sementara hukum menutup mulut saat salat adalah makruh, kecuali ada hajat syar’iyyah. Karena itu, MUI menyebut salat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh.

"Kemudian perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat dan memilih bacaan surat al-Quran yang pendek saat salat.

Rekomendasi selanjutnya, untuk jemaah yang sedang sakit, MUI menganjurkan agar salat di kediaman masing-masin

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved