Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minsel

Tunjangan Hari Raya ASN Minahasa Selatan Tunggu Juknis

Harapan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Minahasa Selatan untuk segera mendapatkan gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya, belum kesampaian

Penulis: Rul Mantik | Editor: David_Kusuma
rul mantik
Kaban Keuangan Minsel, Melky Manus   

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Harapan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) untuk segera mendapatkan gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya, belum kesampaian.

Sebab, hingga kini belum ada Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Keuangan untuk membayar THR dan Gaji ke-13.

Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minsel, Melky Manus, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42 Tahun 2021, diatur bahwa pemberian THR dan gaji 13 untuk ASN dan pensiunan, perlu Peraturan Menteri tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji 13.

Baca juga: Joune Ganda Sudah Prediksi Minut Raih Opini TW dari BPK, Siap Tebus Dosa Pemerintahan Masa Lalu

Baca juga: Warga Desa Sea Lantang Tolak PT BML, Ini Kata Direktur Perusahaan

"Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 mengatur detil pembayaran gaji 13 dan THR," katanya.

Dijelaskan dalam Permenkeu Nomor 42 itu, pada Pasal 11 ayat 1, Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud salam pasal 2, dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya.

Namun, dalam poin ke 2 dikatakan, dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat 1, belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.

Baca juga: Ada 417 Orang dan 99 Organisasi Teroris di Indonesia, Mahfud MD: Saya Heran Ribut KKB Jadi Teroris

Baca juga: Saudara Tahu Enggak Sekarang? Mahfud MD: Ada 417 Orang dan 99 Organisasi Teroris di Indonesia

Pembayaran THR untuk ASN dan pensiunan Minsel, tidak hanya menunggu Juknis sesuai Permenkeu, juga menunggu Surat Edaran dari Pemerintah Provinsi Sulut.

"Kami juga menunggu surat edaran provinsi, agar sama pembayarannya," imbuh Melky Manus.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Minsel, Fietber Raco mengatakan, pihaknya telah menyediakan semua dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan THR bagi guru dan pegawai struktural.

"Dokumen permintaannya sudah kami ajukan. Tinggal menunggu pencairan," aku Fietber Raco.

Baca juga: Raih Predikat WTP Perdana, Bupati Bolmong Yasti Mokoagow Sebut Hasil Kerja Keras Semua Pihak

Baca juga: SOSOK Seth Jafeth Rumkorem, Presiden Pertama OPM, Pernah Berhubungan dengan Presiden Soekarno

Sejumlah ASN Minsel berharap, THR dapat dibayar tepat waktu.

"Sebaiknya THR dan gaji 13 kami dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Supaya uang itu bisa kami manfaatkan sebaiknya untuk kebutuhan hari raya," kata salah seorang ASN Minsel yang meminta namanya tidak dipublikasi.

"Jangan dipublikasi nama saya ya, nanti kena buli," katanya mengingatkan kembali.

Baca juga: Hal-hal Lain Yang Terungkap, Pengakuan NA ke Polisi, TSK Sakit Hati Ditinggal Menikah & Harga Racun

Baca juga: Cerita Jimmi Aritonang Berpura-pura Mati, Saat KKB Papua Membantai Rekan Kerjanya Sambil Menari

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemkab Minsel akan menggelontorkan anggaran sekira Rp16 miliar.

Anggaran ini untuk membayar THR sekira 5 ribuan Aparatur Sipil Negara.

Beruntungnya, di tahun ini bukan hanya ASN aktif yang dapat THR, namun sesuai Peraturan Menteri Keuangan, pensiunan juga akan dapat THR.(rul)

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 13.00 WIB, Wanita Naik Scoopy Tewas, Korban Mendadak Oleng dan Tabrak Trotoar

Baca juga: Video Sejoli Tepergok Mesum di Kuburan Cina, Tidak Om, Demi Allah Enggak, Viral Diciduk Warga

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved