Mudik Lebaran 2021
Larangan Mudik Dimulai 6 Mei 2021, Ini Aturan Tambahan dan Syarat Perjalanan yang Perlu Diperhatikan
Pemerintah juga menerbitkan aturan tambahan berupa addendum yang mengatur mengenai perjalanan sebelum dan sesudah lebaran.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah secara tegas menyatakan larangan mudik pada lebaran tahun ini.
Hal ini dikarenakan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Larangan mudik akan mulai berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Baca juga: Begini Penampilan dan Reaksi Mbak Lala saat Pakai Baju yang Sama dengan Nagita Slavina
Baca juga: Lucinta Luna Ngaku Sedang Hamil, Ini Sosok yang Disebut Ayah dari Anaknya
Aturan larangan mudik tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Bukan hanya itu, masyarakat juga perlu mengetahui adanya aturan tambahan.
Aturan tambahan yang juga diterbitkan pemerintah terkait perjalanan yang dilakukan masyarakat pada saat sebelum dan sesudah lebaran.
Aturan tambahan ini perlu diketahui agar mereka yang melakukan perjalanan pada saat waktu tersebut dapat mempersiapkan hal-hal yang perlu dibawa.
Dilansir dari Kompas.Com, selain itu, pemerintah juga menerbitkan aturan tambahan berupa addendum yang mengatur mengenai perjalanan sebelum dan sesudah lebaran.
Untuk itu perlu diingat lagi aturan mengenai larangan mudik agar tidak keliru.
Aturan mengenai larangan mudik berlaku untuk transportasi darat, laut, maupun udara.
Hanya ada beberapa yang diizinkan untuk melakukan perjalanan darat seperti kendaraan logistik, kepentingan mendesak, dan kepentingan nonmudik dengan syarat tertentu.
Pelaku perjalanan yang dikategorikan sebagai orang yang memiliki kepentingan mendesak menurut Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 antara lain:
Orang yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, atau pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan pimpinan. Kunjungan keluarga sakit.
Kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping) Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping) Pelayanan kesehatan darurat.