Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terorisme

Ada 417 Orang dan 99 Organisasi Teroris di Indonesia, Mahfud MD: Saya Heran Ribut KKB Jadi Teroris

Ada 417 Orang dan 99 Organisasi di Indonesia. Menko Polhukam Mahfud MD heran keributan KKB Papua ditetapkan jadi teroris.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, 417 orang dan 99 organisasi Indonesia tercatat sebagai teroris. 

Justru yang lebih menyita perhatian adalah ketika pemerintah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris.

"Saudara saya heran kenapa ribut," katanya.

Pemerintah Ungkap Alasan Tetapkan KKB Papua Sebagai Kelompok Teroris

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya juga menyebut, masifnya pembunuhan dan kekerasan menjadi alasan pemerintah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Muhammad <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/mahfud-md' title='Mahfud MD'>Mahfud MD</a> telah resmi menyatakan Kelompok Kriminal Bersenjata Papua sebagai <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/teroris' title='teroris'>teroris</a>me.

(Foto: KKB Papua dan Menko Polhukam Mahfud MD. Ada 417 orang dan 99 organisasi Indonesia tercatat sebagai teroris./Kolase Tribun Manado/Istimewa)

Mahfud mengatakan, alasan tersebut juga sesuai yang dikemukakan Ketua MPR Bambang Soesatyo hingga pimpinan lembaga negara atas kian masifnya kekerasan yang dilakukan KKB belakangan ini.

"Sejalan dengan itu semua dengan pernyataan-pernyataan mereka itu maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua

yang melakukan kekerasan masif di kategorikan sebagai teoris," ujar Mahfud dalam konferensi pers dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).

Mahfud mengatakan, penetapan ini sudah sesuai Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018.

UU ini merupakan Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Merujuk aturan tersebut, Mahfud mengatakan bahwa mereka yang dikategorikan teroris adalah semua orang yang terlibat dalam merencanakan,

menggerakan, dan mengorganisasikan tindakan terorisme.

Sementara itu, menurut Mahfud, terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal.

Selain itu, menimbulkan kehancuran terhadap obyek vital strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved