Terorisme
Ada 417 Orang dan 99 Organisasi Teroris di Indonesia, Mahfud MD: Saya Heran Ribut KKB Jadi Teroris
Ada 417 Orang dan 99 Organisasi di Indonesia. Menko Polhukam Mahfud MD heran keributan KKB Papua ditetapkan jadi teroris.
Justru yang lebih menyita perhatian adalah ketika pemerintah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris.
"Saudara saya heran kenapa ribut," katanya.
Pemerintah Ungkap Alasan Tetapkan KKB Papua Sebagai Kelompok Teroris
Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya juga menyebut, masifnya pembunuhan dan kekerasan menjadi alasan pemerintah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris.
(Foto: KKB Papua dan Menko Polhukam Mahfud MD. Ada 417 orang dan 99 organisasi Indonesia tercatat sebagai teroris./Kolase Tribun Manado/Istimewa)
Mahfud mengatakan, alasan tersebut juga sesuai yang dikemukakan Ketua MPR Bambang Soesatyo hingga pimpinan lembaga negara atas kian masifnya kekerasan yang dilakukan KKB belakangan ini.
"Sejalan dengan itu semua dengan pernyataan-pernyataan mereka itu maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua
yang melakukan kekerasan masif di kategorikan sebagai teoris," ujar Mahfud dalam konferensi pers dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Mahfud mengatakan, penetapan ini sudah sesuai Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018.
UU ini merupakan Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Merujuk aturan tersebut, Mahfud mengatakan bahwa mereka yang dikategorikan teroris adalah semua orang yang terlibat dalam merencanakan,
menggerakan, dan mengorganisasikan tindakan terorisme.
Sementara itu, menurut Mahfud, terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal.
Selain itu, menimbulkan kehancuran terhadap obyek vital strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.