Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KKB Papua

TPNPB-OPM Bakal Ajukan ke Hukum Internasional karena Dicap sebagai Teroris, Siapkan Kuasa Hukum

Mereka mengaku siap untuk mengajukan permasalahan ini ke hukum internasional.

Editor: Alexander Pattyranie
Kolase Facebook/Isrimewa via Suara.com
Klaim OPM, Sebby Sembon Sebut Ada Banyak Mantan Prajurit TNI yang Gabung KKB Papua Sebelum Lukius 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANOKWARI - TPNPB-OPM Bakal Ajukan ke Hukum Internasional karena Dicap sebagai Teroris.

TPNPB-OPM adalah akronim dari Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka.

TONTON JUGA :

Pihak TPNPB-OPM kini Siapkan Kuasa Hukum.

Mereka mengaku siap untuk mengajukan permasalahan ini ke hukum internasional.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia secara resmi mengategorikan KKB Papua sebagai organisasi teroris.

Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud dalam konferensi pers, dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).

Mahfud mengatakan, pelabelan organisasi teroris terhadap KKB Papua sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Berdasarkan aturan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa mereka yang dikatakan teroris adalah siapa pun yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Adapun terorisme sendiri adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

"Yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan," kata Mahfud.

Di samping itu, Mahfud menyatakan, pemerintah sejalan dengan pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo dan sejumlah pimpinan instansi serta lembaga negara lainnya yang menyatakan KKB Papua telah melakukan kekerasan secara brutal dan masif.

Mahfud mengaku tak sedikit tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, dan DPRD di Papua yang selama ini sudah mendatangi kantor Kemenko Polhukam untuk memberikan dukungan.

"(Mereka memberikan) dukungan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua," kata dia.

Berikut video selengkapnya.

Menanggapi keputusan pemerintah Indonesia tersebut, Juru bicara OPM Sebby Sambom mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan uji materi ke Pengadilan Internasional terkait langkah pemerintah Indonesia untuk menyatakan kelompoknya sebagai teroris.

“Kami siap ajukan ke hukum internasional untuk uji materi tentang teroris,” katanya, Kamis (29/4/2021) siang, dilansir dari VOA Indonesia.

Lanjut Sebby, pihaknya juga telah menyiapkan kuasa hukum untuk membawa penyebutan sebagai teroris terhadap kelompoknya ke Pengadilan Internasional.

“Kuasa hukum kami telah menyampaikan jika Indonesia berani memasukkan TPNPB sebagai organisasi teroris, maka kami sangat siap bawa masalah ini ke Pengadilan Internasional,” ujarnya.

TPNPB-OPM pun akan tetap memberikan perlawanan kendati pemerintah Indonesia mengerahkan kekuatan penuh untuk melawan kelompoknya.

“Sampai Papua harus merdeka penuh dari tangan pemerintah Indonesia,” ungkap Sebby.

Komnas HAM Tak Setuju

Mengenal OPM yang Kini Terpecah Belah Jadi 3 Sayap dan Bersaing. Salah satunya KKB Papua yang Sering Bikin Onar
Mengenal OPM yang Kini Terpecah Belah Jadi 3 Sayap dan Bersaing. Salah satunya KKB Papua yang Sering Bikin Onar (Youtube via Tribun Manado)

Sementara itu, Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al-Rahab kecewa dengan keputusan pemerintah yang menyematkan label teroris terhadap KKB Papua.

"Kalau hari ini Pak Menko mengumumkan jalan keluarnya dengan menambah label teroris, saya terus terang merasa kecewa dengan itu," kata Amiruddin seperti dikutip dari Antara, Kamis (29/4/2021).

Ia menilai penegakan hukum yang transparan, adil, dan bertanggung jawab menjadi jalan penyelesaian yang lebih penting untuk diutamakan daripada pemberian label teroris kepada KKB.

"Itu jauh lebih penting diutamakan daripada mengubah-ubah soal label," kata dia.

Menurut Amiruddin selama ini label KKB di Papua kerap mengalami banyak perubahan. Namun, ia menilai perubahan label tersebut tidak membawa perubahan apapun.

KKB di Papua, menurutnya, pernah disebut sebagai kelompok separatis, kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB), dan sekarang menjadi teroris. "Tidak ada perubahan, situasinya sama saja," ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga mengkhawatirkan adanya eskalasi kekerasan yang terjadi di lapangan usai KKB dikatagorikan sebagai teroris.

Kemudian, ia juga mempertanyakan terkait proses hukum yang akan dijalankan hingga reaksi dari pihak-pihak di Papua atas label teroris kepada KKB Papua.

Karena itu, menurut Amiruddin penegakan hukum yang transparan dinilai Komnas HAM jauh lebih penting diutamakan dari pada sekadar pelabelan terhadap KKB Papua.

"Saya katakan ini semua karena KKB itu sesuatu yang tidak jelas. Apa itu KKB. Dimana alamat KKB Papua. KKB Papua itu bukan organisasi," ucapnya.

(Surya.co.id/Putra Dewangga Candra Seta)

BERITA PILIHAN EDITOR :

Baca juga: Eks Danjen Kopassus Malah Tunjukkan Sikap Mengejutkan setelah KKB Papua Dicap Teroris, Sebut Saudara

Baca juga: Dolvin Karwur PNS Miliarder Kepala Dikbud Tomohon, Kekayaannya Nyaris Setara Mensos Tri Rismaharini

Baca juga: Promo Alfamart 2 Mei 2021, Diskon Harga Gula Minyak & Beras hingga Produk Hemat, Cek Katalog di Sini

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Tanggapan OPM Setelah KKB Papua Dicap Sebagai Organisasi Teroris: Siap Ajukan ke Hukum Internasional

https://surabaya.tribunnews.com/2021/04/30/tanggapan-opm-setelah-kkb-papua-dicap-sebagai-organisasi-teroris-siap-ajukan-ke-hukum-internasional.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta

Editor: Musahadah

Berita KKB Papua lainnya

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved