Berita Bolmong
Perusahaan di Bolmong Wajib Bayar Tunjangan Hari Raya Karyawan
Ketika dihubungi Tribun Manado, Minggu (2/5/2021) Zainun mengatakan Setiap perusahaan wajib memberikan THR terhadap karyawannya.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado -- Menjelang Hari Raya Idulfitri, seluruh perusahaan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) wajib memberikan upah Tunjangan Hari Raya atau THR kepada setiap karyawannya.
Hal itu diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bolmong, Zainudin Paputungan.
Ketika dihubungi Tribun Manado, Minggu (2/5/2021) Zainun mengatakan Setiap perusahaan wajib memberikan THR terhadap karyawannya.
Ia juga membeberkan jika ada sekitar 200 lebih perusahaan di Kabupaten Bolmong.
"Rujukannya adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan, serta peraturan pemerintah nomor 8 tahun 1981 tentang perlindungan upah,” ujar Zainudin.
Ia pun menegaskan untuk pembayaran THR harus sesuai aturan.
Dia menjelaskan, misalnya karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan, besaran THR harus dibayarkan satu kali gaji pokok.
Sedangkan yang di bawah 12 bulan tergantung perhitungan proporsional perusahaan.
Zainudin pun menghimbau agar segera melaporkan jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya.
“Jika kedapatan ada perusahaan yang tak memberikan THR kepada karyawannya, maka kita akan beri sanksi," beber dia.
"Pos pengaduan Disnakertrans terbuka lebar untuk menerima laporan,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan oleh Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow.
Ia menegaskan jika THR karyawan wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan.
"Bayarnya harus full, jangan setengah-setengah," tegasnya.
Yasti meminta agar pihak perusahaan bisa memahami situasi masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.