Minggu, 3 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nikah

Baru Mau Nikah atau Poligami? Ini Syarat Administrasinya Menurut Peraturan Menteri Agama

Persyaratan ini dibuat untuk tertib administrasi, transparansi, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan bagi umat Islam.

Tayang:
Freepik
Ilustrasi pernikahan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Anda baru menikah, nikah lagi, atau berminat poligami

Boleh saja. Tapi sejumlah syarat administrasi mesti dipenuhi bagi para masing-masing calon pengantin

Persyaratan ini dibuat untuk tertib administrasi, transparansi, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan bagi umat Islam.

Berikut ini persyaratan administratif sebagai tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) RI No 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Khususnya di Pasal 4:

(1) Pendaftaran kehendak nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan:

a. surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin;

b. foto kopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat;

c. foto kopi kartu tanda penduduk/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah;

d. foto kopi kartu keluarga;

e. surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;

f. persetujuan kedua calon pengantin;

g. izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun;

h. izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;

i. izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;

j. dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved