Berita Sitaro
ASN Sitaro Sambut Gembira Rencana Pembayaran THR
Adapun besaran THR yang diterima oleh ASN, TNI, Polri, serta pensiunan sama dengan gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima setiap bulannya.
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan dengan total anggaran mencapai Rp 30,8 triliun.
Adapun besaran THR yang diterima oleh ASN, TNI, Polri, serta pensiunan sama dengan gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima setiap bulannya.
Sri Mulyani mengatakan THR itu akan dicairkan pada H-10 sampai H-5 Idulfitri.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 terkait pemberian THR dan gaji ketiga belas untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada ASN, penerima pensiun, pensiunan dan penerima tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.
Kabar ini pun disambut gembira para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).
Seperti yang dinyatakan Stenly Tatipang, ASN pada kantor Kelurahan Akesimbeka Kecamatan Siau Timur (Sitim).
Meski besaran THR hanya sebatas gaji pokok dan tunjangan melekat, ia mengaku senang bisa mendapatkan tambahan pendapatan di tengah kondisi pandemi saat ini.
"Tentu sangat bersyukur dan senang. Soal besarannya tidak jadi masalah, yang penting ada," kata Tatipang pekan lalu.
Hal senada juga diungkapkan salah satu pejabat pimpinan tinggi pratama, Jacson Baginda.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sitaro ini menyatakan rasa syukur apabila bisa mendapatkan THR pada tahun ini.
"Bersyukur kalau memang ada. Kan tahun lalu, kami (eselon II) tidak menerima karena kondisi keuangan negara akibat pandemi," ujar Baginda melalui sambungan telepon. Asisten III Sekda, Denny Kondoj yang dihubungi lewat media perpesan Whatsapp menjelaskan, sesuai PMK 42/2021, pembayaran THR maupun gaji 13 akan berproses mulai H-10.
"Yang pasti, anggarannya sudah tertata. Untuk info teknis, bisa kontak Kepala BPKPD," ungkap Kondoj, Minggu (02/05/2021).
Ditambahkan, berdasarkan PP Nomor 63 Tahun 2021 maka pelaksanaan pembayaran THR dan gaji 13 akan diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.
"Itupun akan segera disiapkan," singkat Kondoj sembari memastikan pemberian THR akan berlaku juga bagi pejabat pimpinan tinggi pratama. "Ya, sesuai pasal 3 PMK 42/2021," timpalnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sitaro, Rolly Korengkeng menyebut pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8,5 miliar untuk membayar THR bagi para ASN di Sitaro.