Hari Buruh
May Day 2021, Rencana Aksi Demo Buruh Kepung Istana dan MK, Berikut Ini 2 Tuntutan Serikat Buruh
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut akan diikuti puluhan ribu buruh dari berbagai daerah di Indonesia.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Hari ini merupakan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.
Seperti halnya tahun-tahun sebelumnya, 1 Mei 2021 hari ini tetap akan diwarnai aksi demo para buruh seperti tahun-tahun sebelumnya.
Salah satu elemen buruh yang bakal turun ke jalan adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut akan diikuti puluhan ribu buruh dari berbagai daerah di Indonesia.
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) mengajak seluruh pekerja, organisasi serikat pekerja dan rakyat Indonesia untuk menuntut pembatalan omnibus law UU Cipta Kerja dan mengusut tuntas semua kasus korupsi.
Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, dua tema besar tersebut yang akan disuarakan oleh Aspek Indonesia dalam memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei 2021.
Mirah menjelaskan, Aspek Indonesia sebagai bagian dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), meminta kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan gugatan judicial review yang diajukan oleh KSPI, untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
“Secara formil, pembentukan UU Cipta Kerja dinilai tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945,” kata Mirah dalam siaran pers, Jumat (30/4/2021).
Selain itu secara materil, Mirah menilai UU Cipta Kerja telah berdampak pada hilangnya hak konstitusional setiap warga negara untuk bisa mendapatkan jaminan kepastian pekerjaan, jaminan kepastian upah dan jaminan sosial.
“UU Cipta Kerja telah menghapus dan menghilangkan hak konstitusional warga negara yang sebelumnya ada pada UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003,” kata dia.
Menurut Mirah, hilangnya hak konstitusional mencakup upah minimum kota/kabupaten, hilangnya hak pesangon bagi pekerja yang diputus hubungan kerja (PHK), serta hilangnya perlindungan hukum untuk pekerja karena pengusaha dapat melakukan PHK sepihak tanpa melalui putusan pengadilan.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga dinilai akan menciptakan praktek eksploitasi yang semakin parah terhadap pekerja melalui sistem kerja kontrak dan outsourcing serta sistem upah per jam.
Tak hanya itu, Aspek Indonesia meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk serius dan tuntas dalam memimpin pemberantasan kasus korupsi yang sangat merugikan rakyat Indonesia.
"Mengusut dan menjatuhkan sanksi terberat kepada pelaku korupsi. Di saat rakyat sedang turun daya belinya dan semakin susah karena pandemi Covid-19, maka terhadap para pelaku korupsi yang telah merampok uang rakyat, sepantasnya dihukum seberat-beratnya tanpa ampun,” ujar Mirah.
Beberapa kasus kurupsi yang disorot yakni kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, dan dugaan korupsi pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.
Aspek Indonesia juga mengutuk tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, yang melakukan pungutan kepada pekerja honorer kategori II yang akan tes Pegawai Negeri Sipil (PNS), senilai lebih dari Rp 30 miliar.
“Selama ini para pekerja honorer dibayar sangat murah dan tidak memiliki jaminan kepastian pekerjaan, kok masih ada yang tega memeras dan mengeksploitasi mereka,” ungkap Mirah.
Rencana Aksi Demo Buruh Kepung Istana dan MK
Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei 2021 hari ini tetap akan diwarnai aksi demo para buruh seperti tahun-tahun sebelumnya.
Salah satu elemen buruh yang bakal turun ke jalan adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut akan diikuti puluhan ribu buruh dari berbagai daerah di Indonesia.
"Khusus KSPI, aksi May Day ini akan diikuti 50.000 buruh yang sudah tercatat, yang sudah dilakukan pendataan lebih dari 50.000 buruh di 24 provinsi," kata Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (27/4/2021) lalu.
Iqbal mengatakan, aksi May Day tahun ini akan dilakukan secara menyeluruh di tingkat nasional dan daerah. Untuk di tingkat nasional, kemungkinan aksi akan dilakukan di depan Istana Presiden dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, di tingkat daerah, akan dilakukan di depan kantor pemerintah daerah setempat hingga pabrik atau perusahaan masing-masing buruh.
"Semua aksi dilakukan wajib mengikuti standar protokol kesehatan Covid-19 dan kami akan mentaati arahan daripada Satgas Covid-19 baik di nasional maupun di daerah," ujar dia.
Ia bilang, dalam aksi kali ini pihaknya memiliki dua tuntutan utama. Pertama, aksi menuntut agar hakim MK membatalkan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
"Meminta hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan atau mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 11 2020 khususnya klaster ketenagakerjaan,” kata Iqbal.
Menurut Iqbal, massa aksi juga mendorong agar hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji formil yang diajukan perwakilan buruh terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ia mengatakan, UU Cipta Kerja berpotensi menghilangkan kepastian kerja atau job security, kepastian pendapatan atau income security, dan jaminan sosial atau social security bagi para buruh.
“Bahkan kami meminta hakim MK mengabulkan uji formil yang dilakukan oleh perwakilan buruh yang menjadi anggota KSPI terhadap UU Cipta Kerja tersebut, uji formilnya dikabulkan,” ucapnya.
Kedua, massa buruh akan mendorong agar pemerintah kembali memberlakukan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
"Berlakukan UMSK upah minimum sektoral kabupaten kota tahun 2021," ucapnya.
Sebab, apabila UMSK dihilangkan maka semua daerah akan mengikuti aturan upah minimum provinsi (UMP). Padahal, menurut Iqbal, setiap kabupaten/kota memiliki sistem gaji yang berbeda-beda.
Ia kemudian mencontohkan UMSK di Kabupaten Bekasi, Purwakarta, dan Karawang yang akan turun jika mengikuti UMP Jawa Barat.
"Kalau yang diberlakukan adalah upah minimum provinsi, maka Kabupaten Bekasi yang sekarang upah minimum, UMK-nya Rp 4,9 juta, Kabupaten Purwakarta yang berkisar sekitar Rp 4,5 juta, Kabupaten Karawang yang jumlah UMK-nya Rp 4,9 juta akan turun di tahun 2022 hanya sebesar Rp 1,8 juta yaitu UMP Jawa Barat," kata dia.
Sementara itu, elemen buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memutuskan untuk tidak menurunkan massa buruh ke jalan secara besar-besaran pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei 2021.
Hal ini dilakukan karena situasi yang masih penuh keperihatinan akibat pandemi Covid-19 di Indonesia belum usai. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, langkah ini diambil untuk menghindari adanya klaster baru Covid-19.
"Kami memutuskan untuk May Day 2021 tidak menggelar aksi massa besar-besaran seperti tahun-tahun sebelumnya, karena kami tidak ingin menciptakan klaster baru," ujar Andi, Kamis (29/4/2021).
Meski begitu, banyak ragam kegiatan yang akan dilakukan sebagai pengganti aksi turun ke jalan. Pertama, saat May Day ia akan memimpin langsung delegasi dari KSPSI datang ke Gedung MK.
Kedua, ia juga akan memimpin delegasi ke Istana Negara untuk menyerahkan Petisi May Day 2021. Selain itu juga ada kegiatan penyerahan bantuan APD, masker, hand sanitizer untuk tenaga kesehatan dan masyarakat.
"Jam 11.00 WIB kami akan ke MK, tentunya ini terkait dengan pembahasan UU Omnibus Law. Sekitar jam 12.00 WIB kami ke Istana Negara, saya sudah berkomunikasi intens dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk menyerahkan Petisi May Day 2021," ungkapnya.
Petisi May Day berisikan tuntutan dan harapan buruh terutama soal Omibus Law, kondisi buruh di masa pandemi, dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Untuk delegasi yang disiapkan, kata Andi Gani, juga dibatasi dan wajib melakukan swab antigen. Wajib juga ditunjukan dengan surat bukti tes. Semua kegiatan buruh KSPSI memegang teguh dan patuh protokol kesehatan.
"Ini bukti bahwa buruh KSPSI punya kepedulian dan empati tinggi terutama kepada masyarakat agar Covid-19 tidak semakin memburuk di Indonesia. Kita bisa melihat di India, ketika sudah turun sekarang naik drastis dengan jumlah yang sangat luar biasa," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul May Day 2021, Ini Rencana Aksi Demo Buruh Kepung Istana dan MK
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul May Day 2021, Ini 2 Tuntutan Serikat Buruh