Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hari Buruh

May Day 2021, Rencana Aksi Demo Buruh Kepung Istana dan MK, Berikut Ini 2 Tuntutan Serikat Buruh

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut akan diikuti puluhan ribu buruh dari berbagai daerah di Indonesia.

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Ilustrasi: Puluhan ribu buruh dari berbagai daerah memenuhi ruas Jalan Thamrin, Jakarta peringati Hari Buruh Internasional, Rabu (1/5/2013). Buruh menuntut penghapusan sistem kerja kontrak dan mendesak segera dilaksanakan jaminan kesehatan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hari ini merupakan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.

Seperti halnya tahun-tahun sebelumnya, 1 Mei 2021 hari ini tetap akan diwarnai aksi demo para buruh seperti tahun-tahun sebelumnya.

Salah satu elemen buruh yang bakal turun ke jalan adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi tersebut akan diikuti puluhan ribu buruh dari berbagai daerah di Indonesia.

-

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) mengajak seluruh pekerja, organisasi serikat pekerja dan rakyat Indonesia untuk menuntut pembatalan omnibus law UU Cipta Kerja dan mengusut tuntas semua kasus korupsi.

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, dua tema besar tersebut yang akan disuarakan oleh Aspek Indonesia dalam memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei 2021.

Mirah menjelaskan, Aspek Indonesia sebagai bagian dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), meminta kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan gugatan judicial review yang diajukan oleh KSPI, untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

“Secara formil, pembentukan UU Cipta Kerja dinilai tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945,” kata Mirah dalam siaran pers, Jumat (30/4/2021).

Selain itu secara materil, Mirah menilai UU Cipta Kerja telah berdampak pada hilangnya hak konstitusional setiap warga negara untuk bisa mendapatkan jaminan kepastian pekerjaan, jaminan kepastian upah dan jaminan sosial.

“UU Cipta Kerja telah menghapus dan menghilangkan hak konstitusional warga negara yang sebelumnya ada pada UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003,” kata dia.

Menurut Mirah, hilangnya hak konstitusional mencakup upah minimum kota/kabupaten, hilangnya hak pesangon bagi pekerja yang diputus hubungan kerja (PHK), serta hilangnya perlindungan hukum untuk pekerja karena pengusaha dapat melakukan PHK sepihak tanpa melalui putusan pengadilan.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga dinilai akan menciptakan praktek eksploitasi yang semakin parah terhadap pekerja melalui sistem kerja kontrak dan outsourcing serta sistem upah per jam.

Tak hanya itu, Aspek Indonesia meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk serius dan tuntas dalam memimpin pemberantasan kasus korupsi yang sangat merugikan rakyat Indonesia.

"Mengusut dan menjatuhkan sanksi terberat kepada pelaku korupsi. Di saat rakyat sedang turun daya belinya dan semakin susah karena pandemi Covid-19, maka terhadap para pelaku korupsi yang telah merampok uang rakyat, sepantasnya dihukum seberat-beratnya tanpa ampun,” ujar Mirah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved