Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Densus 88 Siap Buru Teroris KKB Papua, Tinggal Tunggu Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Pernyataan KKB Papua sebagai kelompok terorisme secara tidak langsung penanganan operasinya turut melibatkan Densus 88

Editor: Finneke Wolajan
Mast Irham/EPA
Anggota Densus 88 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Densus 88 Antiteror Polri siap memburu KKB Papua yang telah ditetapkan sebagai teroris

Densus 88 siap membantu Satgas Nemangkawi dalam mengejar Kelompok Kriminal Bersenjata ( KKB ) Papua

Densus 88 menunggu instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menumpas kkb papua teroris

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes pol Ahmad Ramadhan menyampaikan hal itu menyusul penetapan KKB Papua sebagai kelompok terorisme oleh pemerintah.

"Densus 88 Antiteror Polri itu diciptakan sebagai Satsus kontra terorisme yang tentunya memiliki kemampuan untuk mengumpas setiap aktifitas terorisme di tanah air.


Densus 88

Artinya tugas Densus itu untuk menumpas aktivitas terorisme," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Dijelaskan Ahmad, pernyataan KKB Papua sebagai kelompok terorisme secara tidak langsung penanganan operasinya turut melibatkan Densus 88.

"Kami contohkan, seperti penanganan pelaku-pelaku teroris di Poso, Sulawesi Tengah, Mujahidin Indonesia Timur.

Densus 88 dilibatkan di dalam membantu Satgas Operasi Tinombala maupun Satgas Operasi Madago Raya," jelasnya.

Nantinya, kata dia, Densus 88 masih tengah menunggu perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Densus baru bisa bergerak setelah mendapatkan intruksi.

"Tentunya Densus 88 akan siap membantu satuan tugas operasi Nemangkawi yang saat ini sudah bertugas di dalam rangka memburu KKB di Papua.

Saat ini, masih menunggu perintah dari Kapolri," pungkasnya.

Alasan Pemerintah Tetapkan KKB di Papua Organisasi Teroris

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, masifnya pembunuhan dan kekerasan menjadi alasan pemerintah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris.

Mahfud mengatakan, alasan tersebut juga sesuai yang dikemukakan Ketua MPR Bambang Soesatyo hingga pimpinan lembaga negara atas kian masifnya kekerasan yang dilakukan KKB belakangan ini.

"Sejalan dengan itu semua dengan pernyataan-pernyataan mereka itu maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif di kategorikan sebagai teoris," ujar Mahfud dalam konferensi pers dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).

Mahfud mengatakan, penetapan ini sudah sesuai Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018.

UU ini merupakan Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Merujuk aturan tersebut, Mahfud mengatakan bahwa mereka yang dikategorikan teroris adalah semua orang yang terlibat dalam merencanakan, menggerakan, dan mengorganisasikan tindakan terorisme.

Sementara itu, menurut Mahfud, terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal.

Selain itu, menimbulkan kehancuran terhadap obyek vital strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

"Nah berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris," ucap Mahfud.

Ketegangan di Papua belakangan ini meningkat dengan kontak tembak yang melibatkan aparat keamanan TNI-Polri dan KKB.


KKB Papua

Pada Minggu (25/4/2021), Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua, Mayjen Anumerta TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha gugur usai terlibat kontak tembak dengan KKB.

Selanjutnya, pada Selasa (27/4/2021), seorang anggota Brimob Polri, Bharada Komang meninggal. Kemudian, dua lainnya luka-luka setelah terlibat kontak tembak dengan KKB.

Adapun ide pelabelan teroris terhadap KKB kali pertama dikemukakan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.

"Kami sedang terus gagas diskusi dengan beberapa kementerian dan lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB untuk kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan sebagai organisasi terorisme," kata Boy dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (22/3/2021).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Densus 88 Tunggu Perintah Kapolri untuk Bantu Satgas Nemangkawi Kejar KKB Papua dan di Kompas.com dengan judul "Alasan Pemerintah Tetapkan KKB di Papua Organisasi Teroris"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved