Aset Soeharto Disita
Daftar Aset Keluarga Soeharto yang Disita Negara hingga Tagih Utang 50 Miliar ke Bambang Trihatmodjo
Inilah daftar aset -aset yang dikuasai Keluarga Cendana atau keluarga mantan Presiden Soeharto yang baru perlahan-lahan mulai diambil alih negara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah kembali menyita aset dari Keluarga Cendana.
Setelah Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ternyata masih ada lagi.
Diantaranya gedung, vila hingga ratusan rekening keluarga.
Alasan penyitaan aset yang dikuasai Keluarga Cendana dilakukan agar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa masuk ke kas negara.
Dilansir dari Tribunmedan yang mengutip pemberitaan di Kompas.com, berikut daftar aset yang diambil alih negara:
- TMII
Pengelolaan TMII resmi diambil alih negara setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraruran Presiden (PP) Nomor 19 Tahun 2021, pemerintah resmi mengambil alih Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Sebelum diambil negara, pengelolaan aset seluas hampir 150 hektare tersebut dikelola oleh Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun.
Sebelum diputuskan pengambilalihan, telah dilakukan audit keuangan dari tim legal Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasil audit BPK menyatakan bahwa perlu dilakukan pengelolaan yang lebih baik terhadap TMII.
Berdasarkan evaluasi dari Kemensetneg dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2018, lahan TMII ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 20,5 triliun. Artikel tayang di Kompas.com berjudul:Aset TMII Capai Rp 20,5 Triliun, Kemenkeu: Baru Tanahnya Saja

Plang pemberitahuan pengambilalihan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh negara telah berdiri di depan pintu gerbang utama.(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)
- Gedung dan Vila
Penyitaan Gedung Granadi dan villa di Megamendung bermula ketika pemerintah menyita aset Yayasan Supersemar tahun 2018.
Penyitaan tersebut bermula ketika pemerintah menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.
Dana tersebut seharusnya diberikan kepada para pelajar.
Sayangnya, yayasan justru menyalurkan kepada sejumlah perusahaan.
Akhirnya yayasan diwajibkan membayar Rp 4,4 triliun kepada negara.