Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral

Ada Bule Lukis Wajahnya Seperti Masker, Videonya Viral, Ini Tindakan Pemerintah di Bali

Telah viral sebuah video tentang bule yang mengelabui petugas keamanan. Aslinya mereka tidak menggunakan masker.

Instagram niluhdjelantik
PRANK Lukis Wajah Seolah-olah Pakai Masker, Bule yang Videonya Viral Itu Bakal Diusir dari Bali 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Telah viral sebuah video tentang bule yang mengelabui petugas keamanan.

Aslinya mereka tidak menggunakan masker.

Dua bule menggunakan make up untuk mengelabui petugas.

Make up dibuat menyerupai masker di wajah mereka.

Ini info terkini nasib dua bule tersebut.

Dua bule itu mengelabui petugas keamanan Popular Deli Canggu.

Padahal, sang bule hanya melukis wajahnya menggunakan make up.

Aksi membuat video prank yang viral dan menjadi pergunjingan di media sosial itupun berujung pada pendeportasian.

Sang bule bakal Diusir dari Bali dan kini tengah menunggu proses deportasi.

"Waktu itu kami serahkan ke Satpol PP dan mereka sudah menyatakan mereka sudah melanggar Pergub No 10 Tahun 2021.

Dengan sendirinya hal tersebut bisa kami jadikan dasar untuk melakukan pendeportasian kepada yang bersangkutan," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali (Kakanwil Kemenkumham Bali), Jamaruli Manihuruk, Jumat 30 April 2021, di Denpasar.

Pendeportasian ini sesuai dengan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi: Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

"Jadi rencananya ini akan dideportasi tapi kita lihat nanti kapan bisa berangkat karena menyangkut penerbangan ke negaranya.

Kita harapkan secepat mungkin," imbuhnya.

Sambil menunggu proses deportasi, yang bersangkutan yakni Josh Paler Lin dan Lisha sementara waktu ditempatkan di ruang detensi imigrasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved