Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer

Populer: Sekretariat DPRD Sulut Minta Mobil Dinas JAK DB 8 Dikembalikan | Kondisi Terkini VAP

James Arthur Kojongian pun merespon, siap mengembalikan mobil dinas jia ada SK Pemberhentian dari Kemendagri RI.

Kolase Tribun Manado/Foto: Istimewa
James Arthur Kojongian tampil beda, dulunya klimis kini tampak macho dengan brewok yang memanjang dari bawah telinga hingga dagu. Kumis juga melingkari mulutnya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Dua berita Manado populer di laman ini, Jumat (30/4/2021) yakni:

1. Sekretariat DPRD Sulut Minta Mobil Dinas James Arthur Kojongian atau JAK Dikembalikan

2. Kondisi Terkini Vonnie Anneke Panambunan di Tahanan Polda Sulut

Berikut berita selengkapnya:

1. Fasilitas James Kojongian Dilucuti Sekretariat DPRD

Kolase: Angel Sepang (kiri), Michaela Paruntu dan James Arthur Kojongian
Kolase: Angel Sepang (kiri), Michaela Paruntu dan James Arthur Kojongian (Tribun Manado)

Fasilitas James Arthur Kojongian atau JAK sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut dilucuti.
Ini dilakukan Sekretariat DPRD Sulut sebagai buntut pelengseran JAK dari jabatan pimpinan DPRD .

Politisi Partai Golkar tersebut harus siap-siap mengembalikan mobil dinas dan segera mengosongkan Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD Sulut yang masih digunakannya.

Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu mengatakan, keputusan itu diambil untuk
menindaklanjuti keputusan Badan Kehormatan dan DPRD Sulut

"Pak JAK sudah diberhentikan, mobil dinas yang jadi fasilitas jabatan, DPRD sudah menyebar untuk dikembalikan, tapi belum dikembalikan," kata Mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut ini kepada tribunmanado.co.id, Jumat (30/4/2021)

Glady mengatakan, terkait fasilitas pimpinan DPRD, sudah termasuk juga ruang kerja.

"Fasilitas pimpinan sementara hentikan dulu. Termasuk ruang kerja," ungkap Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemkab Minahasa ini.

Glady mengatakan, Sekretariat DPRD memang masih menunggu keputusan formal dari Mendagri terkait pemberhentian JAK dari posisi Pimpinan DPRD

"Namun keputusan DPRD mengikat Sekretariat Dewan, jadi secara kelembagaan menindaklanjuti itu," kata dia.

James Arthur Kojongian pun merespon, siap mengembalikan mobil dinas jia ada SK Pemberhentian dari Kemendagri RI

Mobil dinas DB 8 masih digunakan oleh James Arthur Kojongian.

Mobil dinas itu dipakai James Kojongian sejak dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara.

Namun dari Sekretariat DPRD Sulut sudah mendesak supaya James Kojongian mengembalikan DB 8.

Alasannya, Badan Kehormatan (BK) Dewan Sulut sudah mencopotnya dari Wakil Ketua DPRD Sulut.

Dihubungi wartawan Jumat (30/4/2021), James Kojongian masih kukuh memakai mobil dinas tersebut.

Dia akan legowo melepas DB 8 jika sudah ada surat keputusan (SK) pemberhentian dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).

Harusnya menurut dia, Sekretariat DPRD Sulut tahu aturan.

"Saya tegaskan sekali lagi jika sudah ada SK dari Kemendagri, pasti akan saya kembalikan (mobnas)," ujar dia.

Secara aturan, menurutnya dia masih sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut.

Dia akan menghormati keputusan, jika ada kekuatan hukum tetap dari Kemendagri. (Ryo Noor)

2. Kondisi Terkini Vonnie Anneka Panambunan

Vonnie Anneke Panambunan
Vonnie Anneke Panambunan (Kolase/Tribun Manado/ Istimewa)

Mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan masih ditahan Rutan Polda Sulut, Jumat (30/4/2021).

Tersangka kasus korupsi proyek pemecah ombak di Minut itu ditahan di gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Mapolda Sulut.

VAP ditahan di ruangan khusus selama 4 hari sebagai bagian dari isolasi mandiri.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebutkan VAP adalah tahananan kejaksaan Tinggi Sulut.

“Mereka hanya meminjam ruang tahanan Polda Sulut, segala tanggung jawab tahanan dipercayakan kepada Direktorat Tahanan dan Barang Bukti,” ucapnya.

Mantan Bupati Minut itu ditahan oleh Tim Penyidik Kejati Sulut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 April 2021 hingga 17 Mei 2021 di Rutan Polda Sulut.

"Tersangka dilakukan penangkapan oleh karena tersangka tidak memenuhi panggilan dari penyidik, baik yang bersangkutan dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka," jelas Rumampuk.

Vonnie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Proyek Pemecah Ombak di Desa Likupang II, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut.

Status tersangka itu diberikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut pada 16 Maret 2021.

Saat diumumkan statusnya, Vonnie dikabarkan sakit dan mendapat perawatan di RSPAD Jakarta.

Pada kasus ini, Vonnie Panambunan telah mengembalikan kerugian negara Rp4,2 miliar dari nilai keseluruhan Rp6,7 miliar yang harus ia pertanggungjawabkan. (*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved