Berita Sulut
Pemprov Sulut Minta Dukungan Stakeholders dan Kepolisan Cegah Penyebaran Covid-19 Saat Idul Fitri
Gubernur Sulut Olly Dondokambey menyatakan, Pemprov Sulut dan jajaran siap mendukung pelaksanaan pengamanan Idul Fitri 1442.
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Sulut Olly Dondokambey melalui Asisten I Edison Humiang menyatakan, Pemprov Sulut dan jajaran siap mendukung pelaksanaan pengamanan Idul Fitri 1442.
“Semoga apa yang akan kita lakukan dapat terlaksana dengan baik dan mampu mendorong sinergitas seluruh stakeholders sehingga pengamanan Idul Fitri 1442 dapat berjalan dengan sukses.
Dengan demikian masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan aman, nyaman, tertib dan penuh khidmat,” pungkas Asisten I.
Baca juga: Sosok Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip di Mata Masyarakat Talaud
Baca juga: Panglima TNI Pimpin Sertijab Kapuspen dan Sejumlah Jabatan Strategis Lainnya
Menanggapi hal itu, Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sudjana menyampaikan bahwa dalam rangka terciptanya kondisi menjelang Idul Fitri.
Polri telah sukses melaksanakan Operasi Keselamatan yang difokuskan pada bidang lalu lintas.
“Kemudian beberapa waktu ke depan kita akan melaksanakan Operasi Ketupat. Operasi ketupat ini dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pengamanan rangkaian Hari Raya Idul Fitri agar berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.
Baca juga: Kisah Juara MMA Asal Minut Billy Pasulatan, Pernah Jadi Tukang Kelapa Demi Ongkosi Latihan
Baca juga: Sejarah Babi Ngepet, Penjelasan Ahli: Bukan Mitos, Biasanya Berkembang di Jawa dan Sunda
Lanjut Kapolda, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik, mengingat Idul Fitri tahun ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
“Mari kita seriusi kebijakan tersebut demi mencegah timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19,” kunci Kapolda.
Sebelumnya, diketahui Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 secara resmi mengeluarkan imbauan Larangan Mudik Lebaran 2021 sejak 6 hingga 17 Mei 2021.
Baca juga: Arya Saloka Diejek, Salah Pasang Alat Pernapasan di Ikatan Cinta, Amanda Manopo Minta Maaf
Baca juga: UPDATE Letusan Kawah Sileri Dieng, Lontarkan Material Bebatuan dan Lumpur, PVMBG: Tidak Akan Besar
Larangan mudik Lebaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H.
Dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Pengetatan persyaratan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pun dilakukan 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yaitu 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 hingga 24 Mei 2021.
Baca juga: 172 Balita di Bolmong Masuk Kategori Stunting, Pemerintah Siapkan Anggaran Hingga Rp 200 Miliar
Baca juga: Sosok Enco Ruhayat Pemeran Kang Darman Preman Pensiun, Ternyata Dulu Seorang Boxer
YOUTUBE TRIBUN MANADO:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pam-covid-19-posko-lingkungan-manado-tangguh.jpg)