Berita Viral
Kondisi Bu Wati yang Tuduh Tetangganya Nganggur Tapi Kaya, Minta Maaf dan Ungkit Bulan Ramadhan
Namun setelah dilakukan penyelidikan, terungkap ternyata soal babi ngepet itu hanya akal-akal saja.
Foto : Tuding tetangga pesugihan babi ngepet, 'Nganggur Tapi Duit Banyak', ibu ini tak terima disebut fitnah (kolase TribunBogor dari TribunJakarta/INSTAGRAM mintulgemintul)
Sandiwara Babi Ngepet
Jadi dalang di balik cerita babi ngepet di Depok, Adam mengaku imannya melemah.
Sebagai seorang manusia, Adam nyatanya malu atas perbuatannya sendiri.
"Saya khilaf, iman saya lemah dan turun sebagai manusia, setan masuk ke diri saya," ujar Adam di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Kamis (29/4/2021).
Ia juga mengakui bahwa perbuataanya tidak dan sangatlah tidak masuk akal sehat.
"Hingga saya mempunyai pikiran yang sangat jahat sangat tidak masuk akal," ungkapnya.
Lanjut Adam, dirinya tak menyadari dampak dari apa yang ia karang, hingga menjadi viral dan menyedot perhatian publik.
"Waktu pengerjaan tidak sadar tapi sudah terjadi seperti ini, penyesalan sudah tidak ada lagi," katanya.
Dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas, kabar penangkapan babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Kota Depok telah dipastikan hanya rekayasa.
"Semuanya yang sudah viral tiga hari sebelumnya adalah hoaks, itu berita bohong," kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar.
Imran menjelaskan, rekayasa dimulai ketika di permukiman itu, beberapa warga mengeluh uangnya hilang Rp 1 juta - Rp 2 juta.
Tersangka AI memesan secara online seekor babi dari pencinta binatang yang dibeli harganya Rp 900.000, dengan ongkos kirim Rp 200.000.
Cerita-cerita soal penangkapan babi secara telanjang bulat juga nyatanya bohong belaka.
Pun dengan cerita adanya tiga orang berjalan tanpa menapakkan kaki ke tanah, itu semua juga bohong.
"Seolah-olah mengarang cerita, ada tiga orang, satu orang turun tanpa menapakkan kaki, kemudian keduanya pergi naik motor,
tiba-tiba satu setengah jam berubah jadi babi, padahal itu tidak benar. Sudah direncanakan," jelas Imran.
Polisi menjerat AI dengan Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
AI terancam kurungan 10 tahun penjara.
(TribunnewsBogor/Khairunnisa, Tribun Jakarta)
Berita lainnya di tribun manado
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul AKHIR Kisah Wati yang Tuduh Tetangganya Nganggur tapi Kaya, Diusir Warga, Kondisi Kontrakan Disorot, https://bogor.tribunnews.com/2021/04/30/akhir-kisah-wati-yang-tuduh-tetangganya-nganggur-tapi-kaya-diusir-warga-kondisi-kontrakan-disorot.