Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KKB Papua

KKB Resmi Jadi Organisasi Teroris, Jubir OPM: Kami Siap Bawa Masalah Ini ke Pengadilan Internasional

Kabar terkait KKB Papua yang resmi dilabeli teroris. Hal tersebut mendapat perhatian publik.

Editor: Glendi Manengal
Youtube via Tribun Manado
Mengenal OPM yang Kini Terpecah Belah Jadi 3 Sayap dan Bersaing. Salah satunya KKB Papua yang Sering Bikin Onar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terkait KKB Papua yang resmi dilabeli teroris.

Hal tersebut mendapat perhatian publik.

Hingga dari Jurbir Organisasi Papua Merdeka menanggapi soal hal tersebut.

Baca juga: Kondisi Bu Wati yang Tuduh Tetangganya Nganggur Tapi Kaya, Minta Maaf dan Ungkit Bulan Ramadhan

Baca juga: 5 Populer Kemarin, dari Bripka Jerry Tumundo, Siapa Lily Sofia, hingga Juru Masak KRI Nanggala-402

Baca juga: Nasib Artis Senior Ini Berubah Drastis, Dulu Terkenal, Kini Terpaksa Berhutang demi Sambung Hidup

Tanggapan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/opm' title='OPM'>OPM</a> Setelah <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/kkb-papua' title='KKB Papua'>KKB Papua</a> Dicap Sebagai Organisasi Teroris: Siap Ajukan ke Hukum Internasional

Foto : Sebby Sambon, Juru Bicara Organisasi Papua Merdeka (OPM). Angkat bicara setelah KKB Papua Dicap Sebagai Organisasi Teroris. (istimewa)

Begini tanggapan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) setelah KKB Papua dicap sebagai organisasi teroris.

Pihak OPM mengaku siap untuk mengajukan permasalahan ini ke hukum internasional.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia secara resmi mengategorikan KKB Papua sebagai organisasi teroris.

Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud dalam konferensi pers, dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).

Mahfud mengatakan, pelabelan organisasi teroris terhadap KKB Papua sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Berdasarkan aturan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa mereka yang dikatakan teroris adalah siapa pun yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Adapun terorisme sendiri adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

"Yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan," kata Mahfud.

Di samping itu, Mahfud menyatakan, pemerintah sejalan dengan pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo dan sejumlah pimpinan instansi serta lembaga negara lainnya yang menyatakan KKB Papua telah melakukan kekerasan secara brutal dan masif.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved