Kasus Prostitusi Online
Istri Jual Adiknya yang Masih SMP, Sang Suami Ternyata Juga Menjual Istrinya dengan Tarif 500 Ribu
Namun aksi tersebut bukan hanya dilakukan sang istri, ternyata suaminya juga ternyata menjual istrinya menggunakan aplikasi yang sama.
"Dari menjajakannya itu, si suami menyebar foto-foto tak senonoh demi istrinya laku. Dijual dengan harga Rp 500 ribu," ucapnya.
Foto : Seorang perempuan inisial DA (29) (kanan) tega menjual adiknya ke pria hidung belang lewat aplikasi Michat. (Tribun Cirebon/ Eki Yulianto)
Dari kronologi itu, DA tidak menolak lantaran ia juga sejatinya membutuhkan pelanggan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari para pelanggannya, hasil pekerjaan haram ini dibagi rata oleh keduanya.
"Keduanya telah diringkus oleh petugas pada Selasa (27/4/2021) malam.
Yang mana diawali oleh DA yang ditangkap di kamar kos di Kelurahan Majalengka Wetan, bersama adiknya KM (14) yang kini statusnya korban. Selang 30 menit, suami dari DA juga ditangkap," jelas dia.
Keduanya kini telah berhasil diringkus di sel tahanan Polres Majalengka.
"Dan dijerat dengan Pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub. Pasal 296 KUH Pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Siswi SMP yang Dijual Kakak Sudah Dua Kali Layani Pria Hidung Belang
Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) dijual ke pria hidung belang oleh kakaknya sendiri.
Korban berinisial KM (14) asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat itu sudah dua kali melayani pria hidung belang.
Sang kakak memasng tarif Rp 500 ribu sekali kencan untuk adiknya.
Sang kakak dalam kasus ini berstatus sebagai mucikari melalui aplikasi Michat.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan,