Munarman Ditangkap
Munarman Ditempatkan di Rutan Bersama Pelaku Bom Bali I Ali Imron, Mata Ditutup Jadi Polemik
Setelah ditangkap, Munarman Ditempatkan di Rutan Bersama Pelaku Bom Bali I Ali Imron.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Setelah ditangkap, Munarman Ditempatkan di Rutan Bersama Pelaku Bom Bali I Ali Imron.
Tepatnya di Rutan Polda Metro Jaya.
TONTON JUGA :
Proses penangkapan, Mata Ditutup Jadi Polemik.
Polri menetapkan pengacara Muhammad Rizieq Shihab Munarman, sebagai tersangka kasus tindak pidana terorisme.
Munarman menginap di Rutan Polda Metro Jaya, Selasa 27 April 2021 malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Network.
Munarman satu Rutan bersama dengan pelaku bom Bali I Ali Imron.

Foto : Mantan teroris bom Bali 1 tahun 2002, Ali Imron.(tvOne/Indonesia Lawyers Club Youtube)
"Di Rutan Narkoba ada Bang Ali Imron juga," ujar informan tersebut kepada Tribun Network, Rabu 28 April 2021.
Saat dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya, Munarman yang mengenakan kemeja putih, ditutup matanya dengan kain hitam tanpa mengenakan masker.
Proses itu menjadi sorotan publik dan menuai polemik.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menerangkan Densus 88 menutup mata dan memborgol Munarman, menjadi bagian dari penanganan tersangka kasus terorisme.
"Dia sudah tersangka," ujar Ahmad di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 28 April 2021.
Ahmad menegaskan tindakan penutupan mata dan memborgol tangan Munarman sudah sesuai aturan.
Bahkan standar tersebut sudah diterapkan di skala global.
Ahmad menerangkan terorisme memiliki jaringan luas dan terorganisasi dengan baik.

Foto : Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.(KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi)
Penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan lainnya.
Menurutnya, keselamatan petugas di lapangan bisa terancam bila seseorang sudah diduga terlibat aksi atau jaringan teroris.
"Berdasarkan dua pertimbangan ini, maka perlu menutup mata agar (Munarman) tidak mengenali petugas," imbuhnya.
Korps Bhayangkara meminta tidak ada pihak yang meributkan penindakan terhadap Munarman.
Menutup mata dan memborgol Munarman sebagai bentuk asas persamaan di mata hukum terhadap seluruh terduga teroris.
"Kenapa begitu Munarman kok pada ribut? Sama perlakuan terhadap semua orang untuk kasus terorisme," ujar Ahmad.
Sebelumnya protes dilayangkan sejumlah pihak.
Di antaranya datang dari Kuasa hukum terduga teroris Munarman, Aziz Yanuar.
Ia memprotes cara kepolisian yang menutup mata kliennya saat digelandang ke rumah tahanan, Selasa malam.
Munarman ditahan di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Menurut Aziz, polisi hanya memikirkan keselamatan dirinya sendiri tanpa memikirkan keselamatan Munarman.
"Nanti kalau nabrak gimana? Tidak pakai masker gimana? Itu kan tidak standar Covid-19. Kita di sini saja semua pakai masker," ujar Aziz.
Menurut Aziz, Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 April 2021 dan surat penetapan tersangka baru diberikan 27 April 2021.
Hal ini menurutnya tidak dibenarkan dan akan jadi pertimbangan dalam mengajukan gugatan praperadilan nanti .
"Kami tidak mau menerima penetapan tersangka itu, karena back date (tanggal surut)," tuturnya.
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan tindakan hukum apapun harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak boleh berlebihan.
"Saya kira itu berlebihan. Penegakan hukum dan HAM tidak hanya memastikan keadilan, namun mencapai itu harus sesuai prosedur hukumnya," katanya.
Habib Rizieq Doakan Munarman
Aziz Yanuar menyebut Habib Rizieq Shihab menyampaikan doa untuk Munarman.
"Habib mendoakan yang terbaik semoga Pak Munarman diberikan kekuatan dan ketabahan juga keluarganya diberikan kesabaran," katanya.
Aziz berujar Rizieq telah mengetahui status tersangka Munarman terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Ia yakin bahwa Munarman tidak terlibat dalam kasus terorisme.
"Kita pertegas bahwa Munarman menolak segala bentuk terorisme dan tindak pidana terkait aksi yang bertentangan dengan hukum negara," imbuhnya.
Munarman ditangkap Densus 88 pada Selasa 27 April 2021 sekira pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Pascapenangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton dan nitrat.
(tribun network/denis/Tribun-Bali.com/Putu Dewi Adi Damayanthi)
BERITA PILIHAN EDITOR :
Baca juga: Hasil Liga Champions PSG Vs Manchester City, Sky Blues Digebrak Les Parisiens Sejak Menit Awal
Baca juga: Masih Ingat Zuraiha Guru S2 yang Nikahi Sopir Truk? Dulu Dinyinyiri Tetangga, Kini Hidup Bahagia
Baca juga: Venna Melinda Datangi Rumah Zaskia Sungkar, Jodohkan Verrell Bramasta dan Sarah Samantha?
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Munarman Menginap di Rutan Polda Metro Jaya, Satu Tempat dengan Pelaku Bom Bali I Ali Imron
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
