Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Munarman Ditangkap

Munarman akan Dibela 40 Pengacara, Azis Yanuar: Beliau Diseret-seret Abaikan Hak Asasi

Aziz Yanuar mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan berbagi tugas untuk melayangkan praperadilan. Sebanyakk 40 kuasa hukum siap bela Munarman.

Editor: Frandi Piring
ANTARA FOTO
Sebanyak 40 anggota kuasa hukum pengacara akan bela Munarman. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 40 kuasa hukum disiapkan untuk membela Munarman yang ditangkap karena dugaan terlibat kasus baiat ISIS dan dugaan terorisme.

Empat puluh pengacara itu siap mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapannya tersebut.

Demi membersikan namanya, tak tanggung-tanggung puluhan kuasa hukum disiapakan dan membela mantan Jubir FPI itu.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, Rabu (28/4/2021). Aziz menyebut barisan pengacara yang bakal melayangkan gugatan praperadilan tergabung dalam Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Takstis).

Aziz mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan berbagi tugas untuk melayangkan praperadilan.

"Insya Allah, secepatnya kami akan bagi tim," katanya kepada awak media saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Kendati demikian, dirinya belum membeberkan secara detail kapan pihaknya

akan melayangkan praperadilan tersebut ke pengadilan.

Munarman ditangkap Densus 88.

(Foto: Munarman ditangkap Densus 88 di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.30 WIB./Kompas TV)

Termasuk tujuan praperadilan tersebut dilayangkan ke pengadilan mana juga belum dijelaskan.

Terpenting, lanjut Aziz, akan ada setidaknya 40 anggota kuasa hukum yang akan mendampingi mantan Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu.

Nantinya, seluruh kuasa hukum Tim Taktis itu akan memiliki peran dan tugasnya masing-masing.

"Jumlah kuasa hukum yang mendampingi sekitar 40 (orang)," ungkap Aziz dikutip dari Tribunnews.

Aziz juga mengungkapkan, saat proses penangkapan Munarman terdapat pelanggaran HAM terhadap kliennya tersebut.

Pasalnya, kedua mata Munarman saat digelandang ke Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan harus ditutup menggunakan kain hitam.

"Ya itu tadi. Itu melanggar ketentuan kan, ketentuan HAM seperi itu kan.

Ditutup matanya, ditekan seperti itu. Itu yang kami sangat sesalkan," jelas dia.

Mantan petinggi ormas FPI, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/munarman' title='Munarman'>Munarman</a> saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.

(Foto: Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. Mata Munarman ditutup kain. (KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi)

Padahal, ungkapnya, tanpa harus ada tekanan dan perlakuan seperti itu, Munarman pasti akan datang untuk memenuhi panggilan.

"Tentu kami sangat sesalkan, beliau (Munarman) sebenarnya dipanggil patut saja pasti akan datang," tuturnya.

Namun ternyata perlakuan dari pihak kepolisian kata dia sudah mengabaikan hak asasi dari kliennya,

bahkan melanggar ketentuan hukum yang termaktub pada pasal 28 ayat 3 UU Nomor 5 tahun 2018.

Bahkan kehadiran Munarman di Polda Metro Jaya juga tidak didampingi pendamping hukum.

"Upaya-upaya ini banyak yang melanggar ketentuan hukum, yaitu pasal 28 ayat 3 UU 5/2018

yaitu tidak memperhatikan dan mengabaikan hak asasi tersangka,

dalam hal ini karena diseret-seret, sampai tidak sempat menggunakan alas kaki dan tidak didampingi oleh kuasa hukum," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota kuasa hukum Habib Rizieq Shihab,

Munarman SH ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri dalam dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021)

di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.30 WIB.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan Murnaman yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu

ditangkap lantaran diduga telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme,

bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

(*)

Ikuti Berita-berita Terbaru Tribun Manado di Google News

Berita Terkait Munarman

(Kompas TV)

Tautan:

https://www.kompas.tv/article/169251/40-pengacara-siap-dampingi-munarman-untuk-layangkan-praperadilan?page=all

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved