Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Munarman Ditangkap

Kenapa Munarman Baru Ditangkap Setekah 7 Hari Jadi Tersangka?

Pengacara Muhammad Rizieq Shihab itu diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Editor: Aldi Ponge
Foto istimewa
Mantan Sekum FPI Munarman Diringkus Polisi, Diduga Menggerakan Orang Ikut jadi Teroris 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman ternyata ditangkap setelah 7 hari ditetapkan jadi tersangka.

Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

Pengacara Muhammad Rizieq Shihab itu diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan Munarman memang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021 lalu.

Sementara itu, penerbitan surat penangkapan Munarman baru diterbitkan pada 27 April 2021.

Menurutnya, tenggat waktu itu menjadi syarat administrasi yang dibutuhkan Polri.

"Tentunya ada hal-hal yang harus dibutuhkan terkait dengan administrasi dan operasional. Jadi yang keliru ketika penyidik melakukan penangkapan kemudian besoknya baru melakukan penetapan sebagai tersangka," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

Ia menyampaikan penetapan tersangka itu juga dianggap sah lantaran ditembuskan penyidik Polri ke Kejaksaan Agung RI.

"Penetapan tersangka telah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia," jelasnya.

Lebih lanjut, Ahmad menyebutkan penyidik Polri juga memiliki alat bukti yang cukup saat menetapkan Munarman sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme.

"Alat bukti selain video rekaman, ada keterangan dari beberapa saksi. Nanti kita akan sampaikan lebih lanjut. Tentunya update perkembangan akan kita sampaikan setiap hari," jelasnya.

Penutupan Mata Munarman Sesuai Standar Internasional Penangkapan Tersangka Teroris

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum ditangkap di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (22/4/2021).

"Sudah dia sudah tersangka. Sebelum ditangkap dia sudah tersangka," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/4/2021).

Ia menuturkan Munarman dijerat dengan pasal pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved