Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Reshuffle Kabinet

Reshuffle Kabinet, Dua Kementerian Baru, Nasib Nadiem hingga Bambang Diumumkan Presiden Jokowi

Reshuffle Kabinet Rabu 28 April 2021. Ada dua nama menteri dan satu kepala lembaga yang dikabarkan akan diumumkan Presiden Jokowi.

Editor: Frandi Piring
Tangkap Layar Instagram jokowi
Presiden Jokowi. Pengumuman Reshuffle Kabinet, Rabu 28 April 2021. 

"Kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat,

apakah hasil keputusan rapat Badan Musyawarah pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat.

Pertanyaan Dasco itu pun langsung disusul jawaban kata setuju oleh para peserta sidang.

Dengan demikian, DPR menyetujui adanya pembentukan dua kementerian baru tersebut.

Berdasarkan keputusan DPR itu, Kementerian Investasi merupakan peningkatan dari lembaga sebelumnya yakni Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sementara itu, Kemendikbud Ristek merupakan penggabungan antara Kementerian Riset dan Teknologi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pertimbangan pembentukan kementerian baru

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, penggabungan antara Kementerian Riset dan Teknologi dan Kementerian Pendidikan

dan Kebudayaan sudah sesuai dengan sejumlah pertimbangan yang tercantum pada Pasal 18 Ayat 2 UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Salah satunya, pertimbangan pemerintahan sesuai perkembangan kebutuhan dan aspirasi rakyat.

"Selanjutnya, ada pula pertimbangan khusus di Pasal 18 (2) untuk efisiensi dan efektifitas serta perubahan dan/

atau perkembangan tugas dan fungsi," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).

"Lalu meningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah serta kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri," ucap dia.

Kemudian, pembentukan kementerian baru yaitu Kementerian Investasi sesuai dengan Pasal 13 Ayat 1 dan Ayat 2 pada undang-undang yang sama.

"Pembentukan ini dengan pertimbangan seperti untuk efisiensi dan efektivitas,

cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan,

keserasian, dan keterpaduab pelaksanaan tugas, serta perkembangan lingkungan global," kata Fadjroel.

(Kompas.com)

Tautan: https://nasional.kompas.com/read/2021/04/28/06000311/dua-kementerian-baru-segera-diumumkan-jokowi-begini-rinciannya?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved