Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR PNS 2021

KABAR BAGUS Hari ini THR PNS 2021 Cair, Berikut Besaran Akan Dicairkan Tanpa Potongan, Segera Cek

Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga beberapa waktu lalu bahwa pencairan THR

Editor: Fistel Mukuan
Kolase Kompas TV
Ilustrasi THR PNS 2021 

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.

Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800,00

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900,00

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500,00

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500,00

Baca juga: VIRAL Warga Tangkap Babi Ngepet, Menciut Seperti Kucing saat Akan Dibunuh, Warga: Kalung Terlepas

Baca juga: Biasanya Tak Pernah Minta Foto Bareng, Adik Serda Kom Eko Prasetiyo: Almarhum Sering Menelepon Ibu

Baca juga: Lima Oknum KKB Papua Tewas Ditembak Aparat, Kelompok Lekaggak Telenggen

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600,00

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300,00

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000,00

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000,00

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400,00

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600,00

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved