Munarman Ditangkap
Bekas Markas FPI Digeledah Densus 88, Polisi Amankan Empat Box Kontainer
Dalam penggeledahan sementara, pihak kepolisian menemukan empat kaleng bubuk putih mencurigakan terdapat di dalam bangunan tersebut.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penangkapan Munarman oleh Tim Gegana dan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri menghebohkan publik.
Kemudian Polri melakukan penggeledahan di dalam bangunan bekas markas Front Pembela Islam (FPI) yang berlokasi di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.
Dari penggeledahan tersebut polisi mengamankan dan membawa empat box kontainer.
Empat box kontainer itu didapat oleh polisi setelah enam jam melakukan penggeledahan terkait penangkapan mantan sekretaris umum FPI Munarman, Selasa (27/4/2021) sore.
Keseluruhan box kontainer itu langsung dibawa oleh tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menggunakan mobil polisi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, keempat box kontainer itu akan dibawa ke Mabes Polri untuk dilakukan penelitian pendalaman.
"Nanti yang menjelaskan itu dari Humas mabes polri secara mendetail tentang apa yang kami temukan di lokasi," tuturnya kepada awak media di lokasi.
Diketahui proses penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap bekas markas FPI ini dilakukan sejak pukul 17.15 WIB dan baru selesai sekira pukul 23.00 WIB.
Sebelumnya, tim Gegana dan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri masih mendalami temuan barang mencurigakan dari penggeledahan yang dilakukan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Kamis (27/4/2021).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pendalaman yang dilakukan itu guna mencari keterkaitan antara alat bukti dengan pasal yang disangkakan terhadap mantan sekretaris FPI Munarman atas perkara dugaan terorisme.
"Kami tim menemukan beberapa barang-barang, nanti akan diteliti ada tidak kaitannya sebagai alat bukti sebagaimana konstruksi pasal yang dipersangkakan," tutur Hengki kepada awak media di lokasi penggeledahan.
Adapun pasal yang dimaksud oleh Hengki yakni Undang-Undang terkait tindak terorisme.
Tak hanya itu, untuk melakukan penelitian mendalam pihaknya juga telah mendatangkan tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
"Dari tim tadi bahwa ada dugaan bahan-bahan berbahaya berupa serbuk, saat ini sedang didalami lagi, tadi kan ada Jibom (penjinak Bom) Gegana Brimob saat ini (datang) dari Labfor untuk mendalami lebih tajam lagi tentang temuan barang ini," lanjutnya.
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bersama tim Gegana saat ini masih melakukan penggeledahan di bekas markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Selasa (27/4/2021).

Dalam penggeledahan sementara, pihak kepolisian menemukan empat kaleng bubuk putih mencurigakan terdapat di dalam bangunan tersebut.
Menanggapi penemuan itu, Hengki Haryadi menyebut, saat ini pihaknya tengah mendalami temuan empat kaleng bubuk putih mencurigakan tersebut.
"Densus menemukan bubuk beberapa kaleng, kita panggil beberapa tim jibom (jinak bom) Gegana. Sekarang sedang diteliti empat kaleng bubuk putih mencurigakan," katanya kepada awak media di lokasi, Selasa (27/4/2021).
Kendati begitu, Kapolres Hengki belum membeberkan secara rinci temuan empat kaleng bubuk putih mencurigakan itu.
Karena kata dia, pihaknya dalam hal Polres Metro Jakarta Pusat hanya membantu pengamanan proses pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan tim Gegana bersama tim Densus 88.
"Kami backup pengamanan pelaksanaan penggeledahan," imbuhnya.
Sebelumnya, pengacara Habib Rizieq Shihab Munarman SH ditangkap dalam dugaan tindak pidana terorisme pada hari ini Selasa (27/4/2021).
Kabarnya, Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.30 WIB.
Baca juga: AP di BAP Oleh Tim Penyidik, Begini Keterangan Kejati Sulut
Baca juga: Momen Manis Sule saat Bangunkan Nathalie Holscher, Namun Sang Istri Tak Sahur Karena Lagi Hamil Muda
Baca juga: Deretan Zodiak yang Akan Beruntung Besok Kamis 29 April 2021, Scorpio Percaya Diri
Informasi ini dibenarkan oleh Kadiv Humas polri Irjen pol Argo Yuwono. Argo juga membenarkan bahwa Munarman ditangkap karena terkait dugaan tindak pidana terorisme.
"Iya benar (informasi Munarman ditangkap)," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).
Dalam informasi yang beredar, Munarman diduga telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Densus 88 Amankan Empat Box Kontainer Setelah 6 Jam Lakukan Penggeledahan di Bekas Markas FPI, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/04/28/densus-88-amankan-empat-box-kontainer-setelah-6-jam-lakukan-penggeledahan-di-bekas-markas-fpi?page=all&_ga=2.222914011.1541371012.1618856280-amp-ir4xX5N78gTSbBIRXhtO0Q
Berita lain terkait Munarman Ditangkap