Minggu, 12 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ekonomi dan Bisnis

Pegawai Kontrak Bisa Nyicil Rumah dengan Mudah, Apa Saja Syaratnya?

"Nanti kami melalui ABADI akan komunikasi ke masing-masing perusahaan itu," kata Hirwandi saat dihubungi, Senin (26/4/2021). 

Editor: Rizali Posumah
Internet
Ilustrasi perumahan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (BTN) telah bekerjasama dengan Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) untuk penyaluran pembiayaan kredit perumahan bagi pegawai kontrak maupun outsourcing. 

Direktur Consumer and Commercial Lending BTN Hirwandi Gafar mengatakan, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk pegawai kontrak tersebut diberikan ke pegawai yang perusahaannya tergabung dalam ABADI. 

"ABADI punya anggota lebih kurang 100 perusahaan, dan pegawai kontraknya yang dikelola sekitar 1 juta."

"Nanti kami melalui ABADI akan komunikasi ke masing-masing perusahaan itu," kata Hirwandi saat dihubungi, Senin (26/4/2021). 

Dalam komunikasi tersebut, kata Hirwandi, BTN bersama perusahaan melakukan pendataan pegawai kontrak yang belum punya rumah, dan jika memenuhi syarat ditawarkan beberapa proyek perumahan rekanan BTN

"Perusahaan tersebut akan melihat mana pegawai kontraknya yang bekerja bagus, dan berkesinambungan, itu yang diberikan," paparnya. 

Hirwandi pun menyebut, pegawai kontrak tidak bisa mengajukan secara individu ke BTN, tetapi dilakukan secara bersama dari perusahaannya. 

"Jadi nanti payroll kita kelola supaya nanti pegawai itu tidak susah bayar angsuran. Mereka bisa mengambil rumah subsidi dan non subsidi," ucapnya. 

FLPP BTN dan KPR BP2BT

Sebelumnya, Hirwandi memaparkan karyawan outsourcing yang tergabung dalam ABADI dapat mengakses KPR subsidi BTN, di mana produk yang dapat dimanfaatkan yakni KPR Fasilitas Pembiayaan Perumahan (FLPP) BTN dan KPR Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). 

Untuk KPR FLPP, fasilitas yang bisa dinikmati yakni uang muka mulai 1 persen jangka waktu kredit hingga 20 tahun, subsidi bantuan uang muka senilai Rp4 juta, suku bunga mulai 5 persen.

Sedangkan KPR BP2BT, tenaga alih daya bisa memperoleh dana bantuan uang muka hingga Rp40 juta dengan suku bunga mulai 10 persen. 

Berbagai fasilitas KPR subsidi tersebut dapat dinikmati karyawan outsourcing dengan penghasilan maksimal Rp 8 juta. 

Kemudian, untuk harga rumah yang dapat dimiliki yakni senilai maksimal Rp168 juta. 

“Dengan skema tersebut, para karyawan outsourcing bisa memiliki rumah dengan cicilan berkisar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta,” papar Hirwandi. (Tribunnews/Seno Tri Sulistiyono/tis)

5 Hari Ditunjuk Erick Thohir, Direktur PT PAL Pamit dari Jabatannya, Beber Alasan Pengunduran Diri

10 Orang Terinfeksi Virus Corona Baru, 6 Terinfeksi di Luar Negeri, 4 Transmisi Lokal

MASIH Ingat Kasus Sunda Empire? Kabar Terbarunya Bikin Kaget, Padahal Dituntut 4 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved