Disnaker Sulut: Bisa Dicicil Asal Disetujui Bersama
Ketika ada dialog, ada kesepakatan, hasilnya disampaikan kepada kami. Ada hitam di atas putih
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Charles Komaling
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemerintah mengingatkan pengusaha agar memenuhi kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut, Erny Tumundo mengatakan, THR paling lambat dibayarkan H-7 jelang hari raya. "Karena itu hak karyawan," ujar Erny, Selasa (27/4/2021).
Katanya, perusahaan yang tidak membayar THR akan berhadapan dengan hukum.
Meskipun demikian, kata Erny, dikarenakan masih berlangsungnya pandemi, pemerintah memberi keluasan terkait pembayaran THR.
"Bisa saja pembayarannya dicicil misalnya. Seperti apa pembayarannya bisa dinegosiasikan, dialog antara pengusaha dan pekerja," katanya.
Katanya, negosiasi dua pihak diperbolehkan dengan catatan THR wajib dibayarkan.
"Ketika ada dialog, ada kesepakatan, hasilnya disampaikan kepada kami. Ada hitam di atas putih," jelasnya.
Katanya, adanya peluang tersebut karena tak bisa dipungkiri sampai saat ini masih ada perusahaan yang relatif berat usahanya akibat terdampak pandemi.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Sulut menegaskan, membayar THR merupakan kewajiban.
Ketua DPD Aprindo Sulut, Andy Sumual mengatakan, semua peritel tahu kewajiban memenuhi hak karyawan tersebut.
"Karena ini bukan hal baru dan mereka wajib laksanakan sesuai ketentuan," kata Andy kepada Tribun Manado, Jumat (23/03/2021).
Katanya, Aprindo mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
Meskipun demikian, kata dia, jika ada peritel yang terkena dampak pandemi Covid-19, bisa mendapatkan pengecualian.
Solusinya, dipersilahkan melapor ke instansi terkait terkait. Di antaranya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Apakah akan mendapatkan kebijakan pembayaran THR dicicil atau mekanisme lainnya yang telah ditentukan," kata Presdir FreshMart ini. (*)