Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nindy Ayunda

10 Tahun Menikah, Nindy Ayunda Tak Tahu Sang Suami Konsumsi Narkoba dan Simpan Senjata Api

"Saya tidak tahu suami saya konsumsi psikotropika Happy Five," terang Nindy Ayunda.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Aldi Ponge
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Penyanyi Nindy Ayunda memberikan kesaksian dalam persidangan kasus pemelikan narkotika dan senjata api oleh suaminya, Askara Parasady Harsono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/4/2021). 

"Apapun keputusannya, saya berharap hukuman suami saya bisa diringankan," mohon Nindy.


Penyanyi Nindy Ayunda memberikan kesaksian dalam persidangan kasus pemelikan narkotika dan senjata api oleh suaminya, Askara Parasady Harsono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/4/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Namun majelis hakim tak bisa begitu saja memutuskan perkara tersebut dnegan cepat.

"Kami lihat dulu fakta-fakta persidangan," pungkas ketua Majelis Hakim.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Askara ditangkap Satuan Resera Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021.

Ia ditangkap atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

Dalam penangkapan, polisi mengamankan psikotropika happy five 1,5 butir, alat hisap narkotika, dan pelumas bergambar canabis.

Baca juga: Bagaimana Hukumnya Berkumur di Siang Hari Bagi yang Berpuasa? Ini Jawaban Ustaz

Baca juga: Pesan Serda Wawan Jadi Pengingat untuk Istrinya: Saat Tugas Kapal Selam, Anggap Suamimu Udah Mati

Bahkan polisi juga mengamankan senjata api yang dimiliki Askara secara ilegal.

Senjata api tersebut bermerek Baretta kaliber 3.65 dan memiliki 50 butir peluru tajam.

Terkait tindakannya tersebut, Askara didakwa melanggar Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca juga: Real Madrid vs Chelsea, Penyair dan Filsuf di Lapangan Hijau

Baca juga: Promo Alfamart Hari Selasa 27 April 2021, Margarin Beli 3 Gratis 1, Selengkapnya Cek Katalog di Sini

Selain itu ia juga didakwa Pasal 127 Ayat 1 a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.(*)

(Tribunmanado.co.id/Isvara Savitri)

Berita lainnya terkait Seleb.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved