Kasus Pelecehan
Gadis 19 Tahun Dilecehkan Ditempat Umum, Seorang Pria Pegang Bagian Tubuhnya saat di Lampu Merah
Terjadi tindakan asusila yang dilakukan seorang pria kepada gadis 19 tahun.
ujarnya lewat rilis yang diterima TribunBanten.com, Minggu (25/4/2021).
Selain menangkap HF,
polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio merah, kaos biru, dan helm hitam.
"HF berikut barang bukti kami amankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut," kata AKP Nandar.
Atas perbuatannya,
HF dijerat Pasal 281 KUHPidana Juncto 289 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan penjara.
(TribunBanten.com/Agung Yulianto Wibowo)
Berita lainnya terkait kasus pelecehan
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Pria yang Memegang Bokong Perempuan di Simpang Empat Sumurpecung Kota Serang Ditangkap Polisi, https://banten.tribunnews.com/2021/04/25/pria-yang-memegang-bokong-perempuan-di-simpang-empat-sumurpecung-kota-serang-ditangkap-polisi.