Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pelecehan

Gadis 19 Tahun Dilecehkan Ditempat Umum, Seorang Pria Pegang Bagian Tubuhnya saat di Lampu Merah

Terjadi tindakan asusila yang dilakukan seorang pria kepada gadis 19 tahun.

Editor: Glendi Manengal
TRIBUN MEDAN/Yudhistira Adi N
Ilustrasi 

ujarnya lewat rilis yang diterima TribunBanten.com, Minggu (25/4/2021).

Selain menangkap HF,

polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio merah, kaos biru, dan helm hitam.

"HF berikut barang bukti kami amankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut," kata AKP Nandar.

Atas perbuatannya,

HF dijerat Pasal 281 KUHPidana Juncto 289 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan penjara.

(TribunBanten.com/Agung Yulianto Wibowo)

Berita lainnya terkait kasus pelecehan

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Pria yang Memegang Bokong Perempuan di Simpang Empat Sumurpecung Kota Serang Ditangkap Polisi, https://banten.tribunnews.com/2021/04/25/pria-yang-memegang-bokong-perempuan-di-simpang-empat-sumurpecung-kota-serang-ditangkap-polisi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved