Kasus Pelecehan
Gadis 19 Tahun Dilecehkan Ditempat Umum, Seorang Pria Pegang Bagian Tubuhnya saat di Lampu Merah
Terjadi tindakan asusila yang dilakukan seorang pria kepada gadis 19 tahun.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi tindakan asusila yang dilakukan seorang pria kepada gadis 19 tahun.
Diketahu pelecehan tersebut bahkan dilakukan di tempat umum.
Pelaku memeganga bagian sensitif dari korban saat sedang di lampu merah.
Baca juga: Sebelum Gugur, Letkol Heri Oktavian Komandan Nanggala-402 Curhat Keresahannya Soal Kapal Selam Bekas
Baca juga: Sebut Dennis Lyla Selingkuh dan Lakukan KDRT, Thalita Latief Siap Beberkan Bukti di Sidang
Baca juga: Suka Mengantuk? Waspada, Itu Jadi Satu Dari 8 Tanda Kolesterol Tinggi, Begini Cara Menurunkannya

Buntut panjang pegang bokong perempuan di lampu merah,
pria usia 47 tahun ini terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
HF, pria mesum itu kini diringkus Satreskrim Polres Serang Kota.
Sementara korbannya S usia 19 tahun.
HF melakukan aksi tak terpujinya saat di tempat umum,
tepatnya di lampu merah pada Rabu (21/4/2021) lalu.
Pria berusia 47 tahun ini ditangkap di rumahnya di Kibin, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Nandar mengatakan HF menghampiri korban di simpang empat Sumurpecung, Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Saat traffic light menyala hijau,
HF memegang bokong korban berinisial S (19)."
HF ditangkap polisi
"Setelah itu HF melarikan diri,"