Berita Talaud
Larangan Mudik Lebaran Mulai diberlakukan di Talaud
Larangan Mudik dalam rangka liburan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah, menjadi perhatian serius Pemerintah dan Lembaga terkait lainnya.
Penulis: Ivent Mamentiwalo | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud dengan ketat memberlakukan larangan mudik Lebaran Tahun 2021 bagi warga Talaud.
Larangan mudik dalam rangka liburan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah, menjadi perhatian serius pemerintah dan lembaga terkait lainnya di Kabupaten Kepulauan Talaud.
• LINK LIVE STREAMING Final Piala Menpora, Prediksi Persib Vs Persija, Hasrat Ciptakan Keajaiban
• Kasus Aktif Covid-19 di Tomohon Tinggal 1,69 persen, Warga Diingatkan Tetap Patuhi Prokes
• Arti Mimpi Ketemu Mantan Pacar, Bisa Jadi Pertanda Baik Maupun Buruk, Ini Tafsiran Lengkapnya
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Talaud Jabes Linda mengatakan, larang mudik tahun 2021 semata-mata mengantisipasi klaster baru penyebaran wabah Covid 19.
"Larangan mudik lebaran di talaud telah ditindaklanjuti dengan pelaksanaan apel siaga bencana beberapa hari lalu," ujarnya saat diwawancarai Tribun Manado Minggu (25/4/2021).
Ia mengatakan, larangan ini selain sebagai antisipasi penanggulangan bencana alam akibat cuaca ekstrim, juga antisipasi bencana non alam seperti penyebaran wabah covid 19.
"Intinya Larangan mudik lebaran untuk menghindari klaster baru penyebaran Covid 19 seperti yang terjadi pasca liburan natal dan tahun baru,"ujar Linda.
Linda mengatakan, hal ini harus mendapat perhatian serius dari seluruh masyarakat di Talaud.
"Sehingga tidak akan terjadi klaster baru covid 19 Apalagi kabupaten kepulauan talaud saat ini telah dikategorikan daerah Zona hijau penyebaran wabah covid 19," katanya.
Sebaliknya, kata Linda, Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat meberikan contoh kepada masyarakat terkait pemberlakuan larangan mudik liburan tahun 2021 ini.
"Karena jika ditemui ASN yang dengan sengaja tidak mengindahkan larangan tersebut secara otomatis yang bersangkutan akan dikenakan sanksi," tegas Linda.
Ia membeber bahwa pemantauan juga akan dilakukan dari instansi perhubungan.
"Dimana Dinas Perhubungan akan melakukan pemantauan terhadap ASN dan jika tidak mengindahkan larangan tersebut akan dikenakan sangsi,"tutup Linda . (Iv)
• Chord Gitar Lagu Sampai Kapan - Reza Chandika, Rhenda Rais, Laleilmanino: Namun Bila Takdirku
• Hadiri Peletakan Batu Pertama Gedung Serbaguna GMIM Nimahesaan Pinaras, Ini Pesan Caroll Senduk
• Sosok Ustaz Abdul Somad, Pendakwah yang Dikabarkan akan Menikahi Gadis 19 Tahun, Pernah Jadi PNS