Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Kemendagri Permudah Transgender Buat Administrasi Kependudukan, 'Disdukcapil Daerah Bisa Bantu'

pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mempermudah transgender untuk membuat administrasi kependudukan.

Editor: Alpen Martinus
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
ilustrasi KTP Elektronik 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kaum transgender kini tak perlu gusar lagi.

Pemerinta sekarang sudah mulai memberi perhatian khusus untuk para transgender.

Kementerian Dalam Negeri baru-baru ini memberikan kebijakan khusus untuk para transgender.

Keberadaan transgender di Indonesia akan semakin diakui.

Baca juga: Marc Maquez Dimarahi Ibunya Sampai Menangis Usai Balapan, Ini Sebabnya

Salah satunya, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan

mempermudah transgender untuk membuat administrasi kependudukan.

Yaitu dengan mempermudah transgender membuat KTP, Akta Kelahiran, hingga Kartu Keluarga.

Bagi transgender Indonesia yang hendak membuat data kependudukan tersebut

bisa memenuhi syarat-syarat sesuai dengan yang harus dilengkapi.

Baca juga: Live Streaming Liga Inggris West Ham vs Chelsea, Pasukan The Blues Usung Misi Curi Tiga Poin

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil)

Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam rapat koordinasi virtual dengan Perkumpulan

Suara Kita melalui aplikasi zoom yang digelar, Jumat (23/4/2021).

"Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender

untuk mendapatkan dokumen kependudukan,” kata Zudan dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/4/2021), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Gaya Amanda Manopo Joget Sambil Nyanyi Mabuk Janda, Nyawer Rp 2000

Menindaklanjuti hal ini, Zudan sudah menunjuk pejabat pelaksana yang akan membantunya

melakukan koordinasi untuk membantu para transgender mengurus dokumen kependudukan dengan mudah.

Zudan mengatakan, bagi transgender yang mau mendapatkan dokumen kependudukan,

mereka tidak mesti mendaftar ke Jakarta karena akan dibantu oleh Dinas Dukcapil di daerah.

"Pendataannya tidak harus semua ke Jakarta.

Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh Dinas Dukcapil setempat.

Termasuk untuk dibuatkan KTP-el sesuai dengan alamat asalnya," ucap Zudan.

Bagi transgender yang pernah terdata dan punya KTP lama,

pihak Dukcapil akan melakukan verifikasi data tersebut di database.

Apabila data tersebut lolos verifikasi, maka Dukcapil akan membuat KTP elektronik terbaru untuk mereka.

Selain itu, Zudan menyarankan terkait pengurusan dokumen surat pindah

dan akta kelahiran dapat dilakukan secara online atau via Whatsapp di Dinas Dukcapil setempat.

Berdasarkan rilis Kemendagri, Dukcapil sudah memperoleh data 112 transgender

di kawasan Jabodetabek yang belum memiliki dokumen kependudukan serta akan dibantu untuk mengurusnya.

Data tersebut mencakup nama asli, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu, dan nama bapak.

"Yang penting kita koordinasi agar diberikan kemudahan,

data 112 orang sudah terkumpul bisa di WA ke saya," ucap Zudan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita,

Hartoyo mengungkapkan, banyak transgender di Indonesia tidak memiliki dokumen kependudukan.

Bahkan, menurut Hartoyo, transgender kerap mendapatkan hambatan dalam mengurus administrasi kependudukan.

"Kawan-kawan transgender ini masih kerap menemui hambatan ketika mengurus

layanan publik terutama terkait administrasi kependudukan.

Mungkin karena miskin dan minder, malu, atau hambatan lainnya," ujar Hartoyo.

Ia menyayangkan kondisi tersebut karena hal itu mempersulit mereka

dalam mendapatkan akses layanan publik, di antaranya BPJS Kesehatan hingga bantuan sosial.

"Akibatnya mereka sulit mengurus pelayanan publik lain, seperti BPJS-Kes,

atau sulit mendapat akses bansos. Padahal banyak di antaranya yang hidup miskin

sebagai pengamen dan profesi lainnya," sambungnya.

Demikian informasi transgender indonesia yang mudah membuat data kependudukan. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kemendagri akan Permudah Transgender Bikin KTP, Akta Kelahiran, hingga KK, Begini Syaratnya

Berita lain terkait Kemendagri

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved