Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Terkait Pemberian THR Bagi ASN, Pengamat: Manfaatkan THR Dengan Bijak

Pengamat Pemerintahan dan Politik Sulut, Taufik Tumbelaka mengatakan pemberian THR ini sudah menjadi tradisi turun temurun. 

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rhendi Umar
ryo noor/tribun manado
News Analisis Pengamat Politik Taufik Tumbelaka 

TRIBUNMANADO.CO.UD - Aparatur Sipil Negara ( ASN) dilingkungan pemerintahan kini tak sabar menunggu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang bakal disalurkan pemerintah jelang haru raya Idul Fitri mendatang.

Terkait hal tersebut, Pengamat Pemerintahan dan Politik Sulut, Taufik Tumbelaka mengatakan pemberian THR ini sudah menjadi tradisi turun temurun. 

"Ada "tradisi" di pemerintahan Indonesia setiap Hari Raya atau Hari Besar Keagamaan, para ASN mendapat "bonus" Tunjangan Hari Raya atau THR. Pemberian THR diharapkan dapat membantu para ASN dalam merayakan atau memperingati Hari Raya," jelas Tumbelaka kepada Tribunmanado.co.id

Namun, kata Tumbelaka, dalam perjalanan pemberian THR selama ini pada umumnya dimanfaatkan sebagian ASN untuk berbelanja yang bersifat konsumtif.

"Pemberian THR tahun ini menjadi menarik dikarenakan kita semua dalam situasi dan kondisi tidak normal akibat pandemi Covid-19.

Taufik Tumbelaka
Taufik Tumbelaka (Istimewa)

Dampak sosial ekonomi akibat pandemi Covid-19 sangat dirasakan dimana situasi terasa semakin sulit," tuturnya.

Oleh sebab itu, diharapkan para ASN untuk menggunakan THR dengan sangat bijak dan tidak terjebak pola konsumtif. 

Para ASN tentunya sangat memahami situasi yang ada yang wajib bersyukur karena dalam situasi dan kondisi kurang menguntungkan namun negara masih dapat memberikan THR

"Guna mencegah terjadinya pola perayaan yang menjurus konsumtif maka sebaiknya para Kepala Daerah menghimbau kepada para ASN untuk merayakan Hari Raya dengam sederhana sebagai bentuk kepekaan sosial  dengan situasi sekitar," pungkas Tumbelaka. 

Besaran THR PNS Polri TNI dan Pensiunan Tahun 2021, Berikut Ini Jadwal Pencairan

THR atau disebut juga gaji 14 akan dicairkan pemerintah menjelang hari raya keagamaan atau Hari Raya Idul Fitri 2021.

Melansir dari Kontan bahwa THR dan gaji ke-13 di tahun 2021 akan dibayarkan secara penuh.

Itu merupakan janji dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sebab, pada tahun 2020 lalu tunjangan kinerja yang biasanya termasuk dalam komponen gaji ke-13 dan THR tidak dibayarkan lantaran pemerintah tengah melalukan penghematan dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.

"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 secara virtual, Jumat 14 Agustus 2020 lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved