Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penyidik KPK Ditangkap

Penyidik KPK Tersangka Kasus Suap Ternyata Bertemu dengan M. Syahrial di Rudis Wakil Ketua DPR RI

Sebelumnya diketahui seorang penyidik KPK dari Polri ditangkap. Terkait hal tersebut kini statusnya resmi menjadi tersangka kasus suap.

Editor: Glendi Manengal
Penyidik KPK kini berseragam orange, jadi tersangka kasus suap. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui seorang penyidik KPK dari Polri ditangkap.

Terkait hal tersebut kini statusnya resmi menjadi tersangka kasus suap.

Namun nama dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pun ikut terseret.

Baca juga: Hasil Liga Italia AS Roma vs Atalanta, Cristante Selamatkan Roma, Rossoneri Hampir Digeser La Dea

Baca juga: Ramalan Shio Jumat 23 April 2021, Shio Ular Capai Banyak Hal, Shio Anjing Ikutilah Hati Nurani

Kasus Suap <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/penyidik-kpk' title='Penyidik KPK'>Penyidik KPK</a> Ikut Menyeret Nama <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/wakil-ketua-dpr' title='Wakil Ketua DPR'>Wakil Ketua DPR</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/azis-syamsuddin' title='Azis Syamsuddin'>Azis Syamsuddin</a>, Ini Penjelasan Ketua KPK

Foto : Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.  (Azka/nvl (dpr.go.id))

Nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin muncul dalam kasus Wali Kota Tanjungbalai yang melibatkan oknum petugas KPK yang berasal dari Polri.

Azis disebut-sebut adalah sosok yang memperkenalkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Steppanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS).

Hal tersebut terungkap dalam konstruksi perkara Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara Terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju mengenal Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial lewat Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin.

Pada Oktober 2020, Firli mengatakan, Stepanus melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Aziz di Jakarta Selatan.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Aziz Syamsudin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Pattuju) dengan MS (M. Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," kata Firli di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Aziz, lanjut Firli, kemudian Stepanus mengenalkan Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk bisa membantu permasalahannya.

Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," ungkap Firli.

Kata Firli, pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved