Kasus Penyidik KPK
KPK Sudah Kantongi Para Pemberi Rp 438 Juta ke Penyidik Stepanus Robin: Didalami Lebih Lanjut
Nama pemberi uang ke penyidik Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Patujju akhirnya dikantongi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama pemberi uang ke penyidik Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Patujju akhirnya dikantongi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui selain menerima suap Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, Robin juga memperoleh gratifikasi sebesar Rp 438 juta dari pihak lain.
Nantinya, komisi antikorupsi bakalan memanggil pihak yang sudah dikantongi tersebut.
"Data awal telah kami miliki. Namun akan didalami lebih lanjut dengan konfirmasi terhadap para saksi yang akan kami panggil dan periksa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (23/4/2021).
KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrizal, AKP Stepanus Robin Patujju, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Pemberian suap sebesar 1,3 miliar oleh Syahrizal pada Robin dimaksudkan agar kasus penyidikan suap terkait jual beli jabatan yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.
Selain itu, Markus Husain juga diduga menerima uang dari pihak lain sekira Rp200 juta, sedangkan Syahrial dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, yang mana ialah teman dari saudara Syahrial, sebesar Rp 438 juta.
Atas perbuatannya Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara M. Syahrizal disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SOSOK Stepanus Robin, Penyidik KPK yang Peras Wali Kota Tanjungbalai
Nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tercoreng.
Hal tersebut setelah salah satu penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.
Sebelumnya, Propam Polri menangkap AKP SR, oknum penyidik KPK yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Oknum penyidik KPK itu dikabarkan meminta uang hampir Rp 1,5 miliar kepada Syahrial.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menyatakan, keterlibatan Propam Polri menangkap AKP SR lantaran penyidik KPK itu merupakan salah satu personel Polri yang ditugaskan sebagai penyidik KPK.
AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) bergabung ke KPK sejak 1 April 2019.