Rabu, 22 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bandara Sam Ratulangi

Bandara Samrat Mulai Perketat Syarat bagi Pelaku Perjalanan Jelang Larangan Mudik Lebaran

PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Sam Ratulangi (Samrat) Manado memperketat pelaku perjalanan udara.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado / Fernando Lumowa
Suasana di terminal keberangkatan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado pasca diberlakukannya aturan tambahan sebelum larangan mudik, Jumat (23/04/2021)  

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Sam Ratulangi (Samrat) Manado memperketat pelaku perjalanan udara.

Hal ini menyusul keluarnya Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Aturan dalam Addendum itu mulai berlaku 22 April 2021.

"Terkait Surat Edaran Satgas Covid-19, sudah kita terapkan sejak diberkukan," kata General Manager AP I Bandara Samrat Manado, Minggus ET Gandeguai, Jumat (23/04/2021).

Baca juga: Hasjrat Toyota Onsen Manjakan Konsumen, Ada Diskon Rp 20 Jutaan hingga Angsuran Rp 3 Jutaan

Baca juga: Pegawai Negeri Sipil di Minut Mudik Terancam Sanksi

Baca juga: Pemerintah Dilema, Antara Pembangunan dan Peremajaan Alutsista, Prabowo: Berharap yang Terbaik

Minggus bilang, pengawasan itu terkait dokumen kesehatan yang diperketat.

Sesuai aturan addendum, dokumen kesehatan surat keterangan hasil rapid test antigen dan GeNose berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sebelumnya, surat keterangan hasil rapid test antigen dan GeNose berlaku 2x24 jam.

"Itu yang kita awasi, terkait dokumen kesehatannya saja," ujar Minggus lagi.

Baca juga: Sosok Kolonel Harry Setiawan di Mata Tetangga, Munawaroh: Suka Menyapa, Memang Dia Seperti Ibunya

Baca juga: UPDATE, Daftar Harga Terbaru Akhir Bulan April 2021, Oppo A54 hingga Reno4 F

Baca juga: Pencarian KRI Nanggala Dikebut, 21 Armada Dikerahkan Termasuk Kapal Selam Buatan, Ini Kata Kapuspen

Pengawasan khusus dokumen kesehatan saja itu berlaku hingga 5 Mei 2021 dan dilanjutkan pada 18-24 Mei 2021.

Minggus bilang, khusus pada masa larangan mudik, 6-17 Mei 2021, berlaku pengawasan khusus.

"Karena selain dokumen kesehatan, ada pemeriksaan dokumen perjalanan. Itu nanti kita koordinasikan dengan stakeholder terkait pengawasan dan penerapannya seperti apa," jelasnya.

Baca juga: Tragedi Kapal Selam USS Thresher Hilang, Senasib KRI Nanggala-402, Ditemukan, Ratusan Nyawa Tewas

Baca juga: Sepupu Ariel NOAH Ungkapkan Perasaannya Kepada Luna Maya, Fakta Baru Terungkap

Baca juga: Sosok Salim Nauderer, Dikabarkan Jadi Kekasih Selebgram Rachel Vennya, Mantan Istri Niko Al Hakim

Pantauan Tribun Manado, aktivitas di Bandara Samrat Manado, Jumat siang berlangsung normal.

Pelayanan pemeriksaan dokumen kesehatan berlangsung seperti biasa. Konter khusus itu berada di sisi kanan pintu ruang keberangkatan.

Begitu pula di ruang khusus pelayanan pemeriksaan antigen. Relatif tidak ada lonjakan jumlah penumpang yang mengurus antigen.

Suasana di terminal keberangkatan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado pasca diberlakukannya aturan tambahan sebelum larangan mudik, Jumat (23/04/2021) 
Suasana di terminal keberangkatan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado pasca diberlakukannya aturan tambahan sebelum larangan mudik, Jumat (23/04/2021)  (Tribun Manado / Fernando Lumowa)

Baca juga: Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar Lantik IPPB, Sang Ketua Sampaikan Ini

Baca juga: KABAR TERKINI Pencarian KRI Nanggala: Nasib Awak Tinggal Sekira 12 Jam, Persediaan Oksigen Menipis

Baca juga: Pemerintah Dilema, Antara Pembangunan dan Peremajaan Alutsista, Prabowo: Berharap yang Terbaik

Adanya aturan baru tersebut membuat banyak penumpang dan calon penunpang agak repot.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved