Bandara Sam Ratulangi
Penjelasan GM Bandara Sam Ratulangi Manado Soal Ketatnya Aturan Perjalanan Mulai H-14 Jelang Lebaran
General Manager AP I Bandara Samrat, Minggus ET Gandeguai menjelaskan, addendum mengatur pengetatan aturan terkait larangan mudik.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintah mengeluarkan aturan anyar terkait larangan mudik di Lebaran 1442 Hijriah.
Hal ini menyusul keluarnya Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
PT Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi (Samrat) Manado siap melaksanakan aturan tersebut.
General Manager AP I Bandara Samrat, Minggus ET Gandeguai menjelaskan, addendum itu mengatur pengetatan aturan terkait larangan mudik.
Katanya, selang 22 April hingga 5 Mei, sesuai addendum, ada syarat bagi pelaku perjalanan yang berubah.
"Masa berlaku hasil rapid test antigen menjadi 1x24 jam saja dari sebelumnya 3x24 jam," kata Minggus kepada Tribun Manado, Kamis (22/04/2021).
Aturan serupa juga berlaku untuk periode18-24 Mei 2021.
"Kalau melihat aturan ini, memang ada pengetatan aturan bagi pelaku perjalanan. Sebab sebelumnya aturan seminggu jelang dan sesudah Lebaran, 6-17 Mei," ujarnya.
Minggus mengatakan, pihaknya bersama otoritas dan stakeholder terkait di Bandara Samrat siap menerapkan aturan tersebut.
"Kemungkinan besok kita mulai karena baru selesai meeting. Kita rapatkan dengan satgas dan Otban, teknis nanti bagaimana," katanya.
Terkait itu, Minggus bilang di masa larangan mudik 6-17 Mei berlaku aturan sebagaimana Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Diketahui, Satgas Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
Addendum itu mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran.
Sementara itu, sebagaimana bunyi SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021, larangan mudik Lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021.
"Periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021," demikian bunyi petikan Addendum SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.
"Periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021," bunyi petikan addendum itu lagi.
Dalam addendum disebutkan bahwa kebijakan ini ditempuh lantaran hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan RI menemukan bahwa masih ada masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 masa larangan mudik.
Oleh karena itu, dilakukan pengetatan perjalanan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Pengetatan dilakukan dengan mewajibkan pelaku perjalanan transportasi udara, laut, dan penyeberangan laut menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, serta mengisi e-HAC Indonesia.
Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, tanpa diwajibkan mengisi e-HAC.
Apabila diperlukan, Satgas Penanganan Covid-19 Daerah dapat melakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 terhadap pelaku perjalanan transportasi umum darat.
Sementara itu, pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area.
Akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan," demikian bunyi penutup Addendum SE.
Adapun Addendum SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021. (ndo)
• 3 Berita Populer Hari ini, Lamaran Anak Jenderal Polisi hingga Daftar Nama Awak Kapal Selam
• BOCORAN Cerita Sinetron Ikatan Cinta Kamis 22 April 2021, Elsa Ketakutan dan Menangis, Ada Apa?
• Kecelakaan Maut Tadi Pagi, Seorang Pemotor Tewas, Disenggol Motor Lain Korban Jatuh Dihantam Truk