THR Karyawan
Cara Mengadukan Perusahaan Tidak Bayar THR Karyawan, Ancaman Sanksinya Berat
Setiap perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya atau THR paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Berikut panduan pengaduan ke Posko THR Keagamaan secara online:
1. Kunjungi Kemnaker.go.id.
2. Klik Daftar di pojok kanan atas website Kemnaker.
3. Kemudian, pilih klik Daftar Sekarang.
4. Muncul kalimat pendaftaran akun yang berisi nomor induk kependudukan atau No. KTP, nama bapak atau ibu kandung, alamat email, nomor ponsel, serta tentukan password.
5. Setelah lengkap form pendaftaran akun, klik daftar sekarang.
6. Nanti akan muncul kode aktivasi dan masukkan kode aktivasi tersebut ke form aktivasi akun.
7. Pilih profil dan mulailah melengkapi profil.
8. Setelah semua proses pendaftaran dan pengisian profil selesai maka akun telah siap digunakan.
9. Pilih Pusat Bantuan dan klik kunjungi layanan.
10. Selanjutnya, pilih Pengaduan.
Sanksi Pelanggaran Pembayaran THR Keagamaan
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan pada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Pengenaan denda tersebut, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh.
Sementara itu, pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dalam waktu yang ditentukan, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dikenakan sanksi administratif.