Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nurdin Abdullah

Anak dan Juru Bicara Nurdin Abdullah, Putri Fatimah dan Veronica Moniaga Dicopot Plt Gubernur Sulsel

Sembilan orang Staf Khusus Nurdin Abdullah diberhentikan, satu di antara mereka adalah anak sulung NA, Putri Fatimah Nurdin.

Editor: Aldi Ponge
Istimewa/Instagram
Juru Bicara Nurdin Abdullah Veronica Moniaga 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memberhentikan staf khusus Gubernur Nurdin Abdullah.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Sembilan orang Staf Khusus Nurdin Abdullah diberhentikan, satu di antara mereka adalah anak sulung NA, Putri Fatimah Nurdin.

Selain itu, ada Juru Bicara Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga ikut diberhentikan.

Diketahui, Nurdin Abdullah kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK). Sehingga dia dinonaktifkan dan posisinya dijabat pelaksana tugas Gubernur, 

Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel, Andi Darmawan Bintang mengatakan, dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur ada sembilan stafsus yang terdata.

"Jadi dalam SK ada 2 stafsus untuk pimpinan. Stafsus Gubernur dan stafsus Wagub," katanya.

Namun yang di putus kontraknya ini yakni stafsus yang melekat di Gubernur.

Ia menjelaskan pemberhentian stafsus gubernur ini karena gaji mereka disesuaikan di tempat ia bertugas, dan sementara waktu Gubernur Sulsel saat ini sedang status non aktif, sehingga gajinya ikut dihentikan.

"Sekarang penilaian gaji mereka, didasarkan pada penilaian kinerjanya. Membantu atasan yang ditempati," tambahnya.

Sekarang, lanjut Darmawan, kinerja stafsus Nurdin Abdullah tidak ada.

"Selama Gubernur Nonaktif, tidak ada yang dibantu. Jadi tidak ada penilaian dalam pembayaran. Jadi per Maret dihentikan dulu pembayaran gajinya," katanya.

"Sehingga, selama Gubernur menjalani proses hukum, stafsus Gubernur juga di nonaktifkan sementara. Jadi tidak diberhentikan, karena gaji mereka tetap berada di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran)," katanya.

Dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 76/I/2021, tentang Penetapan Jasa Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Tahun Anggaran 2021 terlihat ada 19 nama stafsus Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.

Selain Putri Fatimah Nurdin, nama lainnya yakni Zulham Arief, Bunyamin H Arsyad akrab disapa Om Ben, Raysen Wijaya Kusuma, Nikita Andi Lolo, Nurul Habibah, Bobby Marta Hidayat, A Faramuli Aswar dan Muhammad Taufik Lau.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved