Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolmong

Pemkab Bolmong Minta Warga Tetap Patuhi Protokol Kesehatan di Bulan Ramadan

Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) mengimbau agar warga di daerah itu tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Istimewa/Diskominfo Bolmong.
Bupati Bolmong Yasti Mokoagow. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, mengimbau agar warga di daerah itu tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 saat menjalani ibadah puasa selama Ramadan 1442 Hijriyah

Itu sebagaimana tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 14 April lalu, dengan Nomor: 400/SETDAKAB/07/37/IV/2021.

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang tersebut, untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama (Menag) RI Nomor: 3 Tahun 2021. 

Tentang Panduan Pelaksanaan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Dimana kegiatan beribadah secara berjamaah selama bulan Ramadhan itu diperbolehkan, tetapi menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

“Kita harus sama-sama mematuhi surat edaran menteri agama tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah di tengah pandemi COVID-19," ucap Tahlis sesuai rilis yang diperoleh Tribun Manado, Rabu (21/4/2021). 

"Yakni dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menjaga imunitas tubuh,” tambah dia. 

Sementara itu, Kabag Kesra Setda Bolmong Rutman Korompot mengatakan, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

Dan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan tahun 1442 Hijriyah tahun 2O21.

Dibutuhkan panduan ibadah Ramadhan yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan

“Pelaksanaan ibadah di Masjid tetap mengutamakan protokol kesehatan, dengan meminimalisir daya tampung dengan 50 persen dari kapasitas Masjid atau Mushala, serta jamaah dianjurkan untuk membawa sajadah masing-masing,” ungkapnya.

Dikatakannya, untuk masyarakat yang ingin melaksanakan buka bersama yang biasanya dilakukan pada saat momen Ramadhan, juga diperbolehkan. 

Tetapi, ada catatan tetap mengacu dan mempedomani protokol kesehatan yang ada. 

Serta tidak boleh melebihi dari 50 persen kapasitas daya tampung dari tempat kegiatan buka bersama. 

“Imbauannya, pelaksanaan buka dan sahur tetap dilaksanakan di rumah," kata dia. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved