Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Penistaan Agama

Jozeph Paul Zhang Dijerat Pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE

Status Jozeph Paul Zhang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, karena itu penyidik Mabes Polri menyatakan tersangka

Editor: Aswin_Lumintang
ISTIMEWA
Jozeph Paul Zhang Mengaku Nabi Terakhir. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Status Jozeph Paul Zhang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, karena itu penyidik Mabes Polri menyatakan tersangka saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya tengah mengajukan red notice terhadap Jozeph Paul Zhang kepada interpol di Perancis.

Penyidik telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Sebaliknya, penyidik juga akan melengkapi dokumen persyaratan permohonan penerbitan red notice terlebih dahulu.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan (Warta Kota/Budi Malau)

"Permohonan red notice akan segera diproses oleh sekretariat NCB Indonesia melalui kantor pusat interpol di Lyon, Prancis," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Dijelaskan Ahmad, dasar pengajuan red notice adalah penerbitan Jozeph Paul Zhang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 April 2021 kemarin.

YouTuber Joseph Paul Zhang resmi dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan penistaan agama (YouTube Joseph Paul Zhang)
Ia mengatakan penerbitan red notice tersebut menjadi dasar kepolisian mendeportasi pelaku yang diketahui berada di Jerman. Polri juga terus berkoordinasi dengan atase Polri di KBRI Berlin, Jerman.

"Ada kemungkinan (deportasi). Kuncinya setelah red notice dikeluarkan tentunya akan dikomunikasikan dengan pemerintah setempat. Pemerintah negara dia tinggal di Jerman," ujar dia.

Baca juga: BERUNTUNGNYA 10 Zodiak di Hari Kartini, Hari ini Rabu 21 April 2021 Mereka Mandi Rezeki, Zodiakmu?

Baca juga: Kisah Nyata Wanita Eksekutor Mati ISIS, Wahida: Saya Memenggal Kepala Mereka dan Saya Masak

Usai deportasi, nantinya pelaku baru bakal dijemput pihak kepolisian Indonesia di Jerman.

"Penyidik bisa menjemput ke sana. Kita tunggu saja karena proses penyidik itu tidak langsung tetapi melalui Set NCB Interpol Indonesia dan dikomunikasikan langsung ke interpol yang ada di kota Lyon Prancis. Itu mekanismenya. Dan ini membutuhkan waktu, bisa seminggu atau lebih," ujarnya.

Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penodaan agama usai mengaku sebagai nabi ke-26 di dalam akun YouTubenya. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya kini masih berupaya terus memburu keberadaan tersangka.

"Sudah sebagai tersangka," kata Rusdi.

Ia menjelaskan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (19/4). "Sejak kemarin ditetapkan tersangka," jelasnya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka penodaan agama Jozeph Paul Zhang. Menurutnya, penyidik Polri telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai buron dalam kasus ini.

"Alat bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan, pelaku jelas, kalau sedang di luar negeri ya kita terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Agus.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk menerbitkan red notice terhadap Jozeph Paul Zhang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved