Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Daripada Mati Dikeroyok, Debt collector Ini Pilih Loncat ke Kali Ciliwung, Gimana Nasibnya Sekarang?

Debt collector alias mata elang menyeburkan diri ke Kali Ciliwung, Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (19/4/2021).

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
klinikhutang.com)
Ilustrasi Debt collector 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebuah peristiwa menggemparkan warga.

Seorang pria loncat ke sungai.

Itu agar ia selamat dari amukan warga.

Dari informasi yang didapat, diketahui pria yang loncat itu merupakan Debt Collector.

Debt collector alias mata elang menyeburkan diri ke Kali Ciliwung, Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (19/4/2021).

Mata elang yang belum diketahui identitasnya ini melakukan hal tersebut karena takut mati dikeroyok warga setempat.

"Ada satu orang yang menyeburkan dirinya di kali Ciliwung Gunung Sahari," kata Kapolsek Sawah Besar, AKP Maulana Mukarom, saat dikonfirmasi Wartawan, Senin (19/4/2021).

"Penyebabnya yang bersangkutan ( debt collector ) sedang berdiri di sekitaran lokasi tersebut, tiba-tiba ada yang datang mendekati dengan jumlah yang banyak," sambungnya.

Karena panik, debt collector itu langsung menyeburkan dirinya ke kali.

'Kami langsung mengamankan orang tersebut dan sekarang orang tersebut berada di kantor Polsek Sawah Besar," tegas Alan, sapaannya.

"Untuk perkembangannya kenapa dan seperti apa, ya ini masih dalam pendalaman," tutup dia.

Dari informasi yang didapat, sebelum menceburkan dirinya ke kali, pria yang diduga debt colector itu sempat teriak meminta tolong. 

Debt collector itu juga dilempari batu.

Infonya kepala si Debt Collector itu sampai bocor.

Ilustrasi(klinikhutang.com)
Ilustrasi(klinikhutang.com) ()

Ancaman pidana untu Debt Collector

Debt Collector atau penagih utang saat ini tak asing lagi di telinga masyarakat.

Penggunaan jasa Debt Collector ini sudah menjadi hal yang biasa di dunia perbankan, bahkan perusahaan pembiayaan atau biasanya disebut leasing juga menggunakan jasa serupa jika ingin menagih utang kepada nasabahnya.

Namun apakah dalam menjalankan profesinya Debt Collector sudah sesuai peraturan yang berlaku atau bisa dikatakan sudah aman dari ancaman hukum, jawabannya adalah belum tentu.

Mengapa demikian karena dalam praktiknya masih banyak di temukan tindakan Debt Collector yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan bahkan mengarah ke  suatu tindak pidana.

Dikutip dari kantor hukum MSA Lubis dijelaskan, jika dilihat dari KUHP (Kitap Undang-Undang Hukum Pidana) mengenai Tindakan  yang dilakukan oleh Debt Collector dalam melakukan tugasnya bisa mengarah ke ancaman tindak pidana yang ancamannya bisa bermacam-macam antara lain  adalah :

Penganiayaan pasal 351 ayat 1,2,3 KUHP, sanksi pidananya mulai yang ringan adalah penjara maksimum dua tahun delapan bulan (ayat 1).

Pidana penjara 5 tahun (ayat 2). Pidana penjara maksimum 7 tahun ( ayat 3).
Penganiayaan berat dan penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang lain pasal 354 ayat 1 dan 2 KUHP,  Sanksi pidannya adalah pidana maksimum 8 tahun (ayat 1). Dan pidana penjara maksimal 10 tahun (ayat 2).

Memperlakukan orang tidak menyenangkan pasal 335 ayat 1 dan 2 KUHP, sanksi pidananya adalah pidana maksimum 1 tahun.

Pencurian dengan kekerasan pasal 365 ayat 1,2,3, dan 4 KUHP, sanksi pidananya adalah pidana penjara maksimum 9 tahun (ayat 1).

Pidana penjara maksimum 12 tahun (ayat 2).

Pidana penjara 15 tahun(ayat 3).

Diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu maksimum 20 tahun (ayat 4).

Pemerasan pasal 368 KUHP, sanksi pidananya adalah pidana penjara maksimum 9 tahun.

Pengancaman pasal 369 KUHP, sanksi pidananya adalah pidana  penjara maksimum 4 tahun.

Pengancaman dimuka umum dilakukan bersama pasal 336 ayat 1 dan 2 KUHP, sanksi pidananya adalah pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan (ayat 1).

pidana penjara maksimum 5 tahun (ayat 2).

Penyerangan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barangpasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP, sanksi pidannya adalah pidana penjara maksimum 5 tahun 6 bulan (ayat 1).

Pidana  penjara maksimum 7 tahun (ayat 2 ke 1). Pidana penjara maksimum 9 tahun (ayat 2 ke 2). Pidana penjara maksimum 12 tahun ( ayat 2 ke 3).

Turut serta dalam penyerangan atau perkelahian pasal 358 KUHP, sanksi pidannya adalah pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan ( jika aibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka berat), pidana penjara maksimum 4 tahun ( jika akibatnya ada yang mati).

Mengenai  masalah kredit yang macet itu merupakan suatu peristiwa perdata antara kreditur dan debitur, yang bisa dikatakan termasuk perkara wanprestasi, karena pihak Debitur tidak menepati ketentuan yang telah diperjanjian, antara kreditur dan debitur, sehingga terjadilah kemacetan kredit tersebut.

Dan solusinya adalah pihak kreditor menggugat pihak debitor ke pengadilan yang bersangkutan.

Penarikan – penyitaan sepihak secara paksa yang dilakukan oleh pihak Debt Collector mewakili (perusahaan) , secara melawan hukum dapat dipidana, karena pihak Debt Collector tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penarikan – penyitaan sepihak , apalagi dalam penarikan – penyitaan tersebut pihak debt collector melakukan tindakan – tindakan yang melanggar hukum yang mengarah ke suatu tindak pidana sebagaimana disebut di atas.

Di samping hal itu berdasarkan pasal 11 ayat 1 UU No. 42 Tahun 1999 tentang fidusia, benda yang menjadi objek fidusia haruslah didaftarkan ke kanwil kehakiman dengan jangka waktu 6 bulan, guna mendapatkan sertifikat fidusia yang dalam sertifkat fidusia tersebut diberi wewenang untuk melakukan parate eksekusi ( vide : pasal 15 ayat 3 UU No.42 tahun 1999 ). Apabila debitur cidera janji, Pemegang sertifikat Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri (parate eksekusi) namun untuk penarikan – penyitaan  tetap harus melalui izin dari pengadilan setempat.

Pihak Debt Collector tidak akan terancam pidana apabila dalam menarik suatu kendaraan yang telah terbukti macet dalam proses kreditnya, penarikannya dilakukan sesuai peraturan yang berlaku tidak main hakin sendiri (eigenrichting).

Atau dengan cara lain misalnya pihak perusahaan/debt colecctor datang secara baik-baik ke pihak nasabah dan melakukan upaya negosiasi dan persuasif yang lebih ke arah pemecahan masalah dengan tidak menimbulkan masalah baru, dan akhirnya pihak nasabah dengan sukarela memberikan objek fidusia tersebut tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Artikel ini hasil kompilasi tribunmanado.co.id dari berita yang telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketakutan Dikeroyok Warga, Debt collector Pilih Nyebur ke Kali Ciliwung Gunung Sahari, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2021/04/20/ketakutan-dikeroyok-warga-debt-collector-pilih-nyebur-ke-kali-ciliwung-gunung-sahari dan kantor hukum MSA Lubis

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved